Apa yang Dimaksud UNCLOS 1982 yang Aturannya Diikuti oleh Indonesia?

Ade S

Editor

Artikel ini menjelaskan apa yang dimaksud UNCLOS 1982, konvensi hukum laut yang diikuti oleh Indonesia dan negara-negara lainnya.
Artikel ini menjelaskan apa yang dimaksud UNCLOS 1982, konvensi hukum laut yang diikuti oleh Indonesia dan negara-negara lainnya.

Intisari-Online.com -Laut menjadi sumber konflik antara negara-negara yang memiliki kepentingan di dalamnya.

Untuk mengatur hak dan kewajiban negara-negara di laut, ada sebuah konvensi yang disebut UNCLOS 1982.

Lalu apa yang dimaksud UNCLOS 1982?

Bagaimana isi dan tujuannya? Dan mengapa Indonesia harus mengikuti konvensi ini?

Simak penjelasannya di artikel ini.

Pengertian UNCLOS 1982

Lebih dari 100 negara telah menandatangani Konvensi PBB 1982.

Konvensi PBB 1982 merupakan singkatan dari United Nation Convention of Law of the Sea atau UNCLOS 1982.

Seperti dilansir dari kompas.com, konvensi ini mengatur tentang hukum laut dan aturan-aturan yang berlaku di dalamnya.

Pada tanggal 10 Desember 1982, konvensi ini ditandatangani di Montego Bay, Jamaika.

Menurut United Nations, konvensi hukum laut ini mulai diberlakukan pada 16 November 1994.

Baca Juga: Penjelasan Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai

Hal ini berarti Indonesia dan negara-negara peserta lainnya harus mengikuti peraturan yang ada di dalam konvensi ini.

Konvensi ini memiliki 320 pasal dan sembilan lampiran.

Konvensi ini mencakup hal-hal seperti penetapan batas laut, pengelolaan lingkungan, penelitian ilmiah di bidang kelautan, aktivitas ekonomi dan bisnis, transfer teknologi, dan penyelesaian konflik yang berkaitan dengan laut.

Isi Konvensi PBB 1982

Berikut ini adalah beberapa poin penting yang ada di dalam UNCLOS 1982:

1) Negara pesisir (negara yang memiliki garis pantai) berhak menentukan dan menjalankan kedaulatan laut teritorialnya sampai jarak 12 mil.

2) Kapal laut dan pesawat udara boleh melewati selat yang dipakai untuk navigasi internasional.

3) Negara kepulauan berdaulat atas lautnya, yang ditetapkan oleh garis lurus yang menghubungkan titik terluar pulau. Negara bisa menetapkan jalur laut dan udara yang dapat dilewati oleh negara asing.

4) Negara yang berbatasan dengan laut, bisa menetapkan ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif sampai jarak 200 mil.

5) Negara asing bebas melakukan navigasi dan penerbangan di wilayah ZEE, termasuk memasang kabel dan pipa bawah laut.

6) Negara yang tidak berpantai, berhak mengakses laut dan melakukan transit melalui negara transit.

Baca Juga: Penjelasan Bidang Apa Saja yang Termasuk dalam Sengketa Internasional

7) Seluruh negara wajib berpartisipasi dalam mencegah dan mengendalikan pencemaran laut, termasuk bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh pelanggaran negara terhadap konvensi.

8) Penelitian ilmiah di ZEE dan landas kontinen harus menghormati negara pesisir. Jika penelitian ini dilakukan untuk tujuan damai atau lainnya, maka harus mendapat persetujuan dari negara-negara yang terlibat dalam UNCLOS 1982.

9) Permasalahan yang timbul harus diselesaikan dengan cara damai.

10) Untuk sengketa bisa dibawa ke pengadilan internasional atau ke pihak-pihak yang terkait dengan konvensi ini.

Kesimpulan

UNCLOS 1982 adalah konvensi yang mengatur hukum laut dan aturan-aturan yang berlaku di dalamnya.

Konvensi ini bertujuan untuk menciptakan kerjasama, perdamaian, dan keadilan di laut.

Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki kewajiban dan hak yang diatur oleh konvensi ini.

Oleh karena itu, Indonesia harus memahami dan mengimplementasikan apa yang dimaksud UNCLOS 1982 dengan baik.

Baca Juga: Bagaimana Sikap Indonesia dalam Menghadapi Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia?

Artikel Terkait