Intisari-Online.com - Laut menjadi sumber konflik antara negara-negara yang memiliki kepentingan di dalamnya.
Untuk mengatur hak dan kewajiban negara-negara di laut, ada sebuah konvensi yang disebut UNCLOS 1982.
Lalu apa yang dimaksud UNCLOS 1982?
Bagaimana isi dan tujuannya? Dan mengapa Indonesia harus mengikuti konvensi ini?
Simak penjelasannya di artikel ini.
Pengertian UNCLOS 1982
Lebih dari 100 negara telah menandatangani Konvensi PBB 1982.
Konvensi PBB 1982 merupakan singkatan dari United Nation Convention of Law of the Sea atau UNCLOS 1982.
Seperti dilansir dari kompas.com, konvensi ini mengatur tentang hukum laut dan aturan-aturan yang berlaku di dalamnya.
Pada tanggal 10 Desember 1982, konvensi ini ditandatangani di Montego Bay, Jamaika.
Menurut United Nations, konvensi hukum laut ini mulai diberlakukan pada 16 November 1994.
Baca Juga: Penjelasan Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
KOMENTAR