Hal ini berarti Indonesia dan negara-negara peserta lainnya harus mengikuti peraturan yang ada di dalam konvensi ini.
Konvensi ini memiliki 320 pasal dan sembilan lampiran.
Konvensi ini mencakup hal-hal seperti penetapan batas laut, pengelolaan lingkungan, penelitian ilmiah di bidang kelautan, aktivitas ekonomi dan bisnis, transfer teknologi, dan penyelesaian konflik yang berkaitan dengan laut.
Isi Konvensi PBB 1982
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang ada di dalam UNCLOS 1982:
1) Negara pesisir (negara yang memiliki garis pantai) berhak menentukan dan menjalankan kedaulatan laut teritorialnya sampai jarak 12 mil.
2) Kapal laut dan pesawat udara boleh melewati selat yang dipakai untuk navigasi internasional.
3) Negara kepulauan berdaulat atas lautnya, yang ditetapkan oleh garis lurus yang menghubungkan titik terluar pulau. Negara bisa menetapkan jalur laut dan udara yang dapat dilewati oleh negara asing.
4) Negara yang berbatasan dengan laut, bisa menetapkan ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif sampai jarak 200 mil.
5) Negara asing bebas melakukan navigasi dan penerbangan di wilayah ZEE, termasuk memasang kabel dan pipa bawah laut.
6) Negara yang tidak berpantai, berhak mengakses laut dan melakukan transit melalui negara transit.
Baca Juga: Penjelasan Bidang Apa Saja yang Termasuk dalam Sengketa Internasional
KOMENTAR