Data itu bisa dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penipuan, identitas palsu, atau bahkan terorisme," kata Pratama dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).
Pratama juga memandang perlu adanya audit dan forensik terhadap sistem keamanan serta server KPU untuk memastikan titik serangan yang dimanfaatkan peretas untuk mendapatkan data tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa KPU sebagai pengelola data pribadi wajib menjamin keamanan data tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Perlu adanya audit dan forensik terhadap sistem keamanan serta server KPU untuk memastikan titik serangan yang dimanfaatkan peretas. KPU juga wajib menjamin keamanan data pribadi sesuai dengan UU 27/2022 dan dapat dituntut dengan sanksi administratif jika terbukti lalai," tutur Pratama.
Sementara itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Bareskrim Polri telah melakukan analisis dan forensik digital terkait dugaan kebocoran data pemilih tersebut.
Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan KPU dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mengusut kasus ini.
"Kami sudah melakukan analisis dan forensik digital terkait dugaan kebocoran data pemilih. Kami akan bekerja sama dengan KPU dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mengusut kasus ini. Kami juga akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk meningkatkan sistem keamanan situsnya," kata Hinsa dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).
Hinsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan isu-isu yang dapat mengganggu stabilitas nasional, terutama menjelang Pemilu 2024.
Ia juga meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan dan menyebarkan informasi di dunia maya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan isu-isu yang dapat mengganggu stabilitas nasional, terutama menjelang Pemilu 2024. Kami juga meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan dan menyebarkan informasi di dunia maya. Jangan sampai kita menjadi korban atau pelaku penyebaran hoaks," pungkas Hinsa.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR