Memasuki abad ke-20, rakyat Indonesia merasa butuh sesuatu untuk bisa mengikat mereka sebagai bangsa yang bersatu.
Setelah itu, rakyat pribumi pun sepakat menjadikan Bahasa Melayu sebagai bahasa pemersatu mereka.
Lebih lanjut, Bahasa Melayu pun distandarkan oleh rakyat Tanah Air, yang kemudian disebut sebagai Bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia kemudian resmi menjadi bahasa persatuan atau bahasa nasional pada 28 Oktober 1928, bertepatan dengan Sumpah Pemuda.
Sesuai usulan dari Mohammad Yamin dalam Kongres Sumpah Pemuda, beliau menyumbang ikrar Sumpah Pemuda yang berbunyi, "Bahasa persatuan Indonesia adalah bahasa Indonesia."
Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan diartikan sebagai bahasa yang digunakan oleh rakyat Indonesia untuk berkomunikasi antarsesama.
Itulah alasan Bahasa Indonesia berperan sebagai bahasa persatuan.
Selain menjadi bahasa nasional, Bahasa Indonesia juga menjadi bahasa internasional.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional dicanangkan dalam Kongres Internasional IX Bahasa Indonesia di Jakarta, 28 Oktober-1 November 2018.
Salah satu bukti bahwa Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa internasional adalah adanya buku-buku berbahasa Indonesia untuk para penutur asing.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR