Intisari-Online.com -Ada kabar bahagia terkait nahasa Indonesia yang adalah bahasa persatuan negara kita.
Dilansir Kompas.com, bahasa Indonesia resmi disetujui sebagai salah satu bahasa resmi di UNESCO.
Persetujuan itu dilakukan saat Sidang Umum UNESCO di Paris, Prancis, pada Senin (20/11).
Itu artinya, saat ini ada 10 bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO.
Susunannya, enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol; serta empat bahasa negara anggota yaitu Italia, Hindi, Portugis, dan Indonesia.
Bahasa Indonesia sendiri menjadi bahasa ke-10yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) E. Aminudin Aziz buka suara.
Dia bilang, penetapan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat.
Kita tahu,bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928.
Selanjutnya, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sekarang bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.
Menurut Aminudin, pengakuan internasional ini menjadi penegas bahwa bahasa Indonesia laik dikategorikan sebagaisebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia.
Tentu kita bertanya, bagaimana bahasa Indonesia bisa menjadi bahasa resmi dalam UNESCO?
Ceritanya begini:
Awalnya pemerintah Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO telah dimulai sejak Januari 2023.
Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang tertulis bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Usulan ini merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Sementara itu, Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, menyampaikan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda pada 1928.
“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” tutur Dubes Oemar.
Di Tanah Air, bahasa Indonesia berperan sebagai penghubung antar-etnis yang beragam dengan lebih dari 275 juta penutur.
“Bahasa Indonesia juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” imbuh Oemar.
Oemar bilang, kepemimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955.
Kita tahu, KAA Bandung 1955 menjadi cikal bakal terbentuknya Gerakan Non-Blok.
Sejak itu, Indonesia punya komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional melalui kolaborasi dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, dalam peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023 ini.
Dubes Oemar pun menekankan, meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa.
Juga untuk memperkuat kerja sama dengan UNESCO serta menjadi bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.