Intisari-Online.com - Ada kabar bahagia terkait nahasa Indonesia yang adalah bahasa persatuan negara kita.
Dilansir Kompas.com, bahasa Indonesia resmi disetujui sebagai salah satu bahasa resmi di UNESCO.
Persetujuan itu dilakukan saat Sidang Umum UNESCO di Paris, Prancis, pada Senin (20/11).
Itu artinya, saat ini ada 10 bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO.
Susunannya, enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol; serta empat bahasa negara anggota yaitu Italia, Hindi, Portugis, dan Indonesia.
Bahasa Indonesia sendiri menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) E. Aminudin Aziz buka suara.
Dia bilang, penetapan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat.
Kita tahu, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928.
Selanjutnya, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sekarang bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.
Menurut Aminudin, pengakuan internasional ini menjadi penegas bahwa bahasa Indonesia laik dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR