"Di bank sudah salur, tapi kadang enggak transaksi, mereka enggak tahu. Jadi kita sudah nyalurkan ke rekening, tapi dia tidak transaksi. Mungkin jauh, mungkin sakit untuk pergi ke bank," ujar Mensos Risma, seperti dilansir dari Antara.
Mensos Risma juga menjelaskan bahwa selisih penyaluran tersebut hanya terjadi pada bank himbara.
Untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia, tidak ada masalah karena mereka dapat mengirimkan bantuan secara langsung ke penerima manfaat.
Rincian Bantuan PKH
Bantuan ini disesuaikan dengan kebutuhan spesifik penerima, dengan rincian sebagai berikut:
* Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 setiap tahap, total Rp3.000.000 dalam setahun.
* Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap tahap, total Rp3.000.000 dalam setahun.
* Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000 setiap tahap, total Rp900.000 dalam setahun.
* Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 setiap tahap, total Rp1.500.000 dalam setahun.
* Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 setiap tahap, total Rp2.000.000 dalam setahun.
* Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 setiap tahap, total Rp2.400.000 dalam setahun.
KOMENTAR