Pemerintah Myanmar tidak mengakui Rohingya sebagai salah satu etnis resmi di negara tersebut.
Mereka dianggap sebagai pendatang ilegal dari Bangladesh yang harus dikembalikan.
Rohingya pun menjadi warga negara kelas dua yang tidak memiliki hak politik, sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.
Penganiayaan terhadap Rohingya mencapai puncaknya pada tahun 2017, ketika militer Myanmar melakukan operasi berskala besar untuk membersihkan kelompok bersenjata Rohingya yang disebut Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA).
Operasi ini menimbulkan pembunuhan massal, pemerkosaan, pembakaran desa, dan pengusiran paksa terhadap ratusan ribu Rohingya.
PBB menyebut tindakan militer Myanmar sebagai genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Akibatnya, lebih dari 700.000 Rohingya melarikan diri ke Bangladesh dan negara-negara tetangga, termasuk Indonesia.
Beberapa di antaranya terdampar di pesisir Aceh, yang dikenal sebagai provinsi dengan mayoritas muslim di Indonesia.
Pemerintah dan masyarakat Aceh menyambut mereka dengan baik dan memberikan bantuan kemanusiaan.
Namun, nasib Rohingya masih belum pasti.
Mereka masih menanti pengakuan dan perlindungan dari dunia internasional.
Baca Juga: Mengenal Asal-Usul Etnis Rohingga Yang Baru Saja Ditolak Oleh Warga Aceh
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR