10. Abdullah/Donit
11. Agus Setiana
12. Budiono
13. Doni Effendi
14. Rinanto
15. Sidik
16. Kristian Nikijulong
17. Hadi
Pada 2001, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI menyatakan peristiwa Semanggi I tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
Pernyataan itu menimbulkan kontroversi dan selama bertahun-tahun, Tragedi Semanggi I masih terus dituntut penyelesaiannya.
Dalam forum Rapat Kerja DPR pada 16 Januari 2020, Jaksa Agung Burhanuddin juga mengatakan peristiwa Semanggi I bukan merupakan pelanggaran HAM berat, sehingga kasus tidak perlu dilanjutkan.
Berbeda dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan peristiwa Semanggi I dan II merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi fokus untuk diselesaikan pemerintah.
Pernyataan Burhanuddin membuat sejumlah pihak kecewa, hingga keluarga korban, termasuk ibu Wawan, yaitu Maria Katarina Sumarsih lantas mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN menilai bahwa pernyataan Jaksa Agung tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan memutuskan bahwa Burhanuddin telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun, Kejaksaan Agung mengajukan banding hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA), dan berhasil memenangkan Burhanuddin.
Hingga kini, lebih dari dua dekade sejak Tragedi Semanggi I, upaya penyelesaian kasus masih gelap.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR