Namun, penduduk Muslim Palestina menolak keputusan Inggris yang mendirikan negara Yahudi di tanah Palestina.
Mereka merasa bahwa hal ini melanggar aspirasi rakyat Palestina.
Peristiwa Holocaust yang terjadi dalam Perang Dunia II menjadi alasan utama banyaknya bangsa Yahudi yang berimigrasi ke Palestina.
Holocaust adalah pembantaian massal terhadap sekitar enam juta orang Yahudi di Eropa oleh rezim Nazi Jerman.
Akibat kebrutalan Nazi Jerman yang dipimpin oleh Hitler, banyak orang Yahudi yang berusaha keluar dari Eropa menuju Palestina.
Akan tetapi, imigrasi ini mendapat hambatan dari kebijakan Inggris yang sebelum perang dunia II mengeluarkan White Paper 1939.
Dokumen ini mengatur bahwa imigrasi Yahudi ke Palestina hanya dibolehkan sebanyak 75 ribu orang hingga tahun 1944.
Jumlah ini terdiri dari 10 ribu imigran per tahun atau 25 ribu orang jika ada keadaan darurat.
Karena kebijakan ini dan ancaman genosida, organisasi Yahudi melakukan imigrasi secara ilegal.
Namun, upaya ini dapat dicegah oleh Inggris yang menurunkan delapan kapal perang untuk menutup akses laut ke Palestina.
Imigran-imigran yang tidak berhasil masuk ke Palestina kemudian diangkut dan ditahan di kamp-kamp pengungsi di Siprus. Beberapa ribu lainnya ditahan di Palestina dan Mauritius.
KOMENTAR