Intisari-Online.com - Sekretariat Bersama Asosiasi Bidang Saja Periklanan, Media Penerbitan, Dan Penyiaran mengirim surat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Surat itu ternyata terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Surat ini ditandatangani oleh enam lembaga sekaligus yang tergabung dalam asosiasi tersebut.
Yaitu Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Pengiklanan Indonesia (APPINA), Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII).
Begini isi lengkap suratnya:
SEKRETARIAT BERSAMA ASOSIASI BIDANG JASA PERIKLANAN, MEDIA PENERBITAN, DAN PENYIARAN
Masukan Resmi terhadap RPP UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Kepada Yth :
- Bapak Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI
Dengan hormat,
Melalui surat ini kami yang tergabung dalam Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menyampaikan masukan resmi terhadap draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kami mendukung dituangkannya pelaksanaan dalam RPP dan ingin menyampaikan masukan berdasarkan beberapa penelaahan yang kami lakukan di mana beberapa pasal dalam RPP tersebut sangat berdampak terhadap kelangsungan industri periklanan dan kreatif.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR