Intisari-Online.com -Sekretariat Bersama Asosiasi Bidang Saja Periklanan, Media Penerbitan, Dan Penyiaran mengirim surat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Surat itu ternyata terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Surat ini ditandatangani oleh enam lembaga sekaligus yang tergabung dalam asosiasi tersebut.
Yaitu Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Pengiklanan Indonesia (APPINA), Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII).
Begini isi lengkap suratnya:
SEKRETARIAT BERSAMA ASOSIASI BIDANG JASA PERIKLANAN, MEDIA PENERBITAN, DAN PENYIARAN
Masukan Resmi terhadap RPP UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Kepada Yth :
- Bapak Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI
Dengan hormat,
Melalui surat ini kami yang tergabung dalam Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menyampaikan masukan resmi terhadap draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kami mendukung dituangkannya pelaksanaan dalam RPP dan ingin menyampaikan masukan berdasarkan beberapa penelaahan yang kami lakukan di mana beberapa pasal dalam RPP tersebut sangat berdampak terhadap kelangsungan industri periklanan dan kreatif.
Beberapa pasal dalam RPP tersebut yang memberatkan industri kreatif yaitu:
1. Iklan televisi yang waktu siarannya makin sempit dari semula 21.30-05.00 menjadi 23.00-03.00.
2. Larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang. Larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir
3. Larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR).
Larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanandan media kreatif.
Produk tembakau adalah komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa.
Untuk itu Industri Kreatif Nasional menolak Poin Larangan Total Iklan Produk Tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi (Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran), dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Industri kreatif dan penyiaran dan para tenaga kerjanya sangat terancam keberlangsungannya bila larangan total iklan produk tembakau diberlakukan
Iklan produk tembakau bernilai lebih dari 9 Triliun Rupiah termasuk dalam sepuluh besar kontributor belanja iklan media di Indonesia. (Sumber : Data TV Audience Measurement Nielsen).
Sementara kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20% dari total pendapatan dari media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan miliar per tahun.
Di media luar ruang, iklan produk tembakau berkontribusi sebesar 50% dari pendapatan penyelenggara media luar ruang dan hampir setengah dari total jumlah Penyelenggara Media Luar Griya akan kehilangan pendapatan tersebut.
Sementara sebanyak 22% anggota bahkan akan kehilangan pendapatan hampir mencapai 75%.
Secara umum, Industri kreatif juga menyerap lebih dari 725 ribu tenaga kerja secara langsung (Sumber: Data Kemenparekraf 2021).
Secara umum, multi sektor di industri kreatif juga mempekerjakan 19,1 juta tenaga kerja.
Sementara dengan regulasi yang berlaku saat ini, data menunjukkan bahwa kontribusi industri iklan produk tembakau telah menunjukkan penurunan 9-10%.
Rencana pelarangan total iklan pada pasal pengamanan zat adiktif RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, periklanan, serta media-media yang menggantungkan pemasukannya dari penerimaan iklan dan promosi seperti TV, digital, dan media luar ruang.
Hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor tersebut.
2. Industri Ekonomi Kreatif Nasional Patuh Pada Aturan Iklan Produk Tembakau dan Turut Mendukung Upaya Pemerintah Menurunkan Prevalensi Perokok Anak
Selaku pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia secara legal dan bertanggung jawab, asosiasi industri ekonomi kreatif nasional senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
Iklan rokok diatur melalui sejumlah regulasi untuk memastikan bahwa komunikasi yang ditujukan oleh produsen menjangkau konsumen dewasa.
Termasuk di antaranya, iklan produk tembakau pada berbagai jenis media saat ini telah diatur secara komprehensif pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 (PP 109), serta ketentuan tentang iklan produk tembakau juga diatur detil dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Keduanya dipatuhi secara disiplin oleh pelaku ekonomi kreatif.
3. Industri Kreatif Nasional Tidak Pernah Dilibatkan dalam Proses Penyusunan dan PartisipasiPublik Bermakna
Sesuai amanah Undang-undang sebagai salah satu pemangku kepentingan, kami tidak pernah diinformasikan dan dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang akan berdampak terhadap keberlangsungan usaha.
Kementerian pembina sektor dimana kami bernaung juga tidak pernah diinformasikan atau pun dikonsultasikan terkait rencana dan proses penyusunan regulasi tersebut.
Hal ini sangat kami sayangkan karena pemahaman industri kreatif menjadi sangat terbatas terkait rencana penerapan peraturan tersebut.
Terlebih RPP kesehatan disusun dengan metode omnibus di mana poin-poin pelarangan total juga dibahas bersamaan dengan berbagai lain yang tidak berhubungan dengan usaha kami.
Terkait surat kepada Menteri Kesehatan yang dilayangkan, Sekber juga terbuka dalam diskusi proses penyusunan kebijakan.
Tujuannya agar dalam perubahannya tidak merugikan para pelaku industri kreatif serta tepat sasaran dalam mendukung upaya pemerintah.