Intisari-Online.com - Apakah Anda termasuk pekerja di industri hasil tembakau (IHT)?
Jika ya, Anda beruntung karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,5 juta per orang.
Bantuan ini diberikan kepada para pekerja IHT, khususnya pelinting sigaret kretek tangan (SKT), yang merupakan kelompok padat karya.
Penyaluran BLT ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (24/8) di fasilitas produksi Sampoerna Rungkut 2 Surabaya.
Bagaimana cara mendapatkan BLT ini? Siapa saja yang berhak menerima? Simak ulasan lengkapnya di artikel ini.
Dilansir dari Antara, para pekerja di industri hasil tembakau (IHT), khususnya pelinting sigaret kretek tangan (SKT), mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sebanyak 5.030 orang menerima BLT sebesar Rp1,5 juta per orang, yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (24/8) di fasilitas produksi Sampoerna Rungkut 2 Surabaya.
Mayoritas penerima BLT adalah karyawan PT HM Sampoerna Tbk, yaitu sekitar 4.700 orang.
Mereka tampak gembira saat menunjukkan buku tabungan yang baru saja diterima bersamaan dengan BLT.
Gubernur Khofifah berharap bantuan ini dapat menambah kesejahteraan mereka dan mempererat kebersamaan serta toleransi di antara para pekerja.
Restu Novi Widiani, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa penerima BLT berasal dari lima pabrik IHT yang ada di Jawa Timur.
KOMENTAR