Telah Ditemukan Sarung Golok Yang Diduga Dipakai Yosep Buat Habisi Tuti Dan Amalia Mustika Ratu

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Polisi disebut telah menemuka  sarung golok yang diduga dipakai Yosep untuk menghabisi Tuti dan Amalia Mustika Ratu dalam kasus pembunuhan Subang.
Polisi disebut telah menemuka sarung golok yang diduga dipakai Yosep untuk menghabisi Tuti dan Amalia Mustika Ratu dalam kasus pembunuhan Subang.

Polisi disebut telah menemuka sarung golok yang diduga dipakai Yosep untuk menghabisi Tuti dan Amalia Mustika Ratu dalam kasus pembunuhan Subang.

Intisari-Online.com -Polisi disebut telah menemukan sarung golok, gayung, dan casing handphone.

Sarung golok itu diduga sebagai sarung golok yang dipakai Yosep buat menghabisi Tuti dan Amalia Mustika Ratu dalam kasus pembunuhan Subang.

Sebelumnya, Ketua RT di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, mengaku menemukan golok di lahan belakan rumah Tuti Suhartini.

Ketua RT itu mengaku hapal betul bentuk golok tersebut.

Golok disebut-sebut menjadi barang bukti utama dalam pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Bukti ini pertama kali diceritakan Danu alias MR.

Kepada polisi Danu mengaku diperintah Yosef mengambil golok di meja dapur rumah Tuti.

Saat akan diserahkan pada Yosef, kata Danu, golok tersebut diambil Arighi Reksa Pratama, anak Mimin.

Namun sayangnya Danu tak merinci bentuk golok yang dimaksud.

Saat olah TKP kasus Subang, polisi menemukan sarung golok, gayung dan cassing handphone.

Pantauan TribunnewsBogor.com, sarung golok yang ditemukan polisi berbentuk lurus.

"Sarung golok, casing telepon seluler. Tapi belum ada yang berhubungan dengan TKP," kata Kombes Pol Surawan.

Jauh sebelum olah TKP kasus Subang, Pak RT bernama Dede mengaku pernah menemukan golok di lahan belakang rumah Tuti.

Kata Dede, golok yang temukan dalam kondisi sudah terbakar.

Menurutnya golok tersebut sudah dalam kondisi berkarat, berwarna hitam kekuningan.

Golok yang ditemukan Dede berbentuk lebar pada bagian depan, ukurannya mengecil ke bagian bawah.

Bukan hanya golok, Dede juga menemukan besi persegi panjang ukuran 50 centimeter.

Dia kemudian menyimpan golok dan besi tersebut di bawah pohon sebelum akhirnya dijual.

"Kalau uangnya dapat Rp 18 ribu," katanya.

Pengacara Yosef, Rohman Hidayat menekankan bahwa golok tersebut wajib dihadirkan dalam penyidikan sebagai barang bukti.

"Harus (dihadirkan) wajib," kata Rohman.

Golok tersebut nantinya harus dicocokkan dengan luka di tubuh korban kasus Subang.

"Karena harus dicocokan dengan hasil visum, jenis lukanya sepeti apa, apakah benar karena benda tumpul, benda tajam itu kan harus dijelaskan sehingga jenis luka seperti ini cocok dengan benda yang digunakan," kata Rohman Hidayat.

Setelah dua tahun berlalu, tepatnya sejak 2021, kondisi golok ini diragukan bisa mengungkap tabir gelap pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Golok yang terbuat dari besi, dimungkinkan sudah berkarat hingga jejak dari kasus Subang ini bisa saja sudah hilang.

"Kami serahkan ke penyidik," kata pengacara Danu, Achmad Taufan.

Artikel Terkait