Pada malam penutupan tanggal 28 Oktober 1928, Kongres Pemuda Indonesia II mengambil keputusan sebagai berikut:
- Menerima lagu “Indonesia Raya” ciptaan W.R. Supratman sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
- Menerima sang “Merah Putih” sebagai Bendera Indonesia.
- Semua organisasi pemuda dilebur menjadi satu dengan nama Indonesia Muda (berwatak nasional dalam arti luas).
- Diikrarkannya "Putusan Kongres" oleh semua wakil pemuda yang hadir
Pada saat itu nama ikrar yang diambil bukanlah Sumpah Pemuda, melainkan Putusan Kongres yang berbunyi sebagai berikut:
Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indoensia
Pertama: Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia
Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
Keputusan ini wajib digunakan di semua perkumpulan kebangsaan Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.
Munculnya istilah Sumpah Pemuda
Lalu kapan istilah Sumpah Pemuda muncul?
Menurut buku Sumpah Pemuda: The Making and Meaning of A Symbol of Indoensian Nationhood (2000) oleh Keith Foulcher, catatan sejarah menunjukkan bahwa Sumpah Pemuda sebagaimana yang diketahui hari ini sebagai konstruksi dari generasi-generasi dan ideologi yang muncul setelah peristiwa Kongres Pemuda II.
Saat pembentukan Indonesia Muda pada 1930, Putusan Kongres disebut sebagai Tiga Semboyan.
Kemudian pada Kongres Bahasa Indonesia pada 1938, Putusan Kongres disebut sebagai Sumpah Kita.
Setelah itu pada Kongres Pemuda 1949 pasca-proklamasi kemerdekaan Indoensia, Putusan Kongres disebut sebagai Semboyan Perjuangan.
Istilah Sumpah Pemuda baru muncul di era 1950-an.
Di mana saat itu Sukarno menyebut tiga poin dari Putusan Kongres Pemuda II 1928 sebagai Sumpah Pemuda ketika berkunjung di Solo pada 1955.
Karena pada 1957 Indonesia mengalami krisis dan terjadi pemberontakan di berbagai daerah, negara memerlukan ide pengikat.
Ungkapan istilah Sumpah Pemuda dimunculkan. 28 Oktober 1957 dirayakan dengan skala besar dan masyarakat Indonesia mengucapkan kembali Sumpah Pemuda.
Pada 1959 Sukarno menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur, termasuk di dalamnya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober menjadi hari bersejarah nasional yang bukan hari libur.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR