Baca Juga: Kerajaan Pagaruyung, Keragaman dan Keunikan dalam Tradisi Minangkabau
Isi Perjanjian
Pada tahun 1858, Sultan Abdul Rahman Muazzam Syah II, yang merupakan penguasa Kesultanan Siak Sri Indrapura sejak tahun 1832, mengadakan perjanjian dengan Belanda.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Sultan Abdul Rahman Muazzam Syah II dan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Charles Ferdinand Pahud di Pulau Penyengat Inderasakti, yang merupakan pusat pemerintahan Kesultanan Riau-Lingga.
Kesultanan Riau-Lingga adalah kerajaan Melayu lain yang berada di bawah pengaruh Belanda.
Perjanjian ini memiliki beberapa isi penting, antara lain:
- Sultan Abdul Rahman Muazzam Syah II mengakui kedaulatan Belanda atas wilayah Kesultanan Siak Sri Indrapura.
- Sultan Abdul Rahman Muazzam Syah II menyerahkan sebagian besar wilayahnya kepada Belanda, termasuk pelabuhan-pelabuhan utama seperti Bengkalis dan Rupat.
- Sultan Abdul Rahman Muazzam Syah II hanya mempertahankan wilayah kecil di sekitar ibu kota Siak dan beberapa daerah lain seperti Kateman dan Mandau.
- Sultan Abdul Rahman Muazzam Syah II menerima gaji tahunan dari Belanda sebesar 24.000 gulden.
- Sultan Abdul Rahman Muazzam Syah II berjanji untuk tidak melakukan hubungan dagang atau politik dengan negara atau pihak lain tanpa izin dari Belanda.
- Sultan Abdul Rahman Muazzam Syah II berjanji untuk membantu Belanda dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR