4) Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang terkena dampak bencana alam.
5) Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
* Penggunaan Dana PIP
1) Pembelian buku/kitab dan alat tulis
2) Pembelian pakaian/seragam dan alat
3) Perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
4) Biaya transportasi
5) Uang saku
6) Iuran bulanan
7) Biaya kursus/pelatihan tambahan
8) Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
* Jumlah PIP
Jumlah PIP untuk MI sebesar Rp450.000 tiap siswa, kecuali kelas VI yang hanya mendapatkan separuhnya.
Untuk MTs, Rp750.000 tiap siswa, kecuali kelas IX yang hanya mendapatkan separuhnya.
Sementara untuk MA, Rp1 juta tiap siswa, kecuali kelas XII yang hanya mendapatkan separuhnya.
* Jadwal dan Cara Cek PIP Madrasah
Melihat jadwal pencairan PIP Madrasah sebelumnya yaitu pada Januari (tahap I) dan Mei (tahap II), maka seharusnya pencairan PIP Madrasah sudah mulai berlangsung sejak September hingga Desember 2023.
Untuk mengetahui apakah seorang siswa atau siswi madrasah berhak mendapatkan PIP, maka dapat mengunjungi situs pipmadrasah.kemenag.go.id.
Selanjutnya tinggal memasukan nama siswa atau NISN dan kota lokasi madrasah tempat siswa tersebut menempuh pendidikan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Beruntung saat Harga Beras Melambung, Ada 5 BLT Cair Sekaligus Oktober, Ini Daftarnya
KOMENTAR