* Tujuan PIP
1) Memberikan kesempatan bagi anak untuk mengikuti pendidikan di sekolah dengan mengatasi kendala ekonomi sehingga mereka mendapatkan layanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan yang dibina oleh Kementerian Agama
2) Menghindari anak berhenti sekolah karena masalah ekonomi
3) Mendorong siswa yang berhenti sekolah untuk melanjutkan pendidikan
4) Menunjang siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
5) Mewujudkan penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)
* Prioritas Penerima PIP
1) Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terdaftar dalam DTKS yang ditentukan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
2) Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum termasuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
3) Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum termasuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
KOMENTAR