Intisari-Online.com -Hari Santri Nasional lahir dari peran aktif masyarakat pesantren yang mengikuti jejak santri yang berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Menurut laman resmi NU Online, usulan Hari Santri pertama kali disampaikan oleh santri dari Pondok Pesantren Babussalam di Malang, Jawa Timur, pada 27 Juni 2014.
Mereka menyampaikan usulan tersebut kepada Joko Widodo, yang saat itu masih berstatus sebagai calon presiden, yang sedang berkunjung ke pesantren.
Jokowi saat itu berkeinginan untuk menetapkan 1 Muharram sebagai Hari Santri.
Namun, PBNU kemudian mengajukan usulan agar Hari Santri diperingati pada 22 Oktober, bukan 1 Muharram.
Hal ini karena pada tanggal 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari mencetuskan Resolusi Jihad yang menjadi latar belakang sejarah Hari Santri.
Resolusi Jihad adalah fatwa yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy'ari pada tanggal 22 Oktober 1945, yang merupakan hari jatuhnya Hari Santri.
Nah,peringatan Hari Santri Nasional 2023 sendiri diyakini banyak pihak berdekatan dengan jadwal pencairan sebuah Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Sosial (Bansos).
BLT yang dimaksud adalahPIP Madrasah-Kemenag yang diketahui memiliki nilai total mencapai Rp1 juta.
Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?
Simak uraian berikut ini.
PIP Madrasah-Kemenag
* Tujuan PIP
1) Memberikan kesempatan bagi anak untuk mengikuti pendidikan di sekolah dengan mengatasi kendala ekonomi sehingga mereka mendapatkan layanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan yang dibina oleh Kementerian Agama
2) Menghindari anak berhenti sekolah karena masalah ekonomi
3) Mendorong siswa yang berhenti sekolah untuk melanjutkan pendidikan
4) Menunjang siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
5) Mewujudkan penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)
* Prioritas Penerima PIP
1) Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terdaftar dalam DTKS yang ditentukan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
2) Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum termasuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
3) Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum termasuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
4) Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang terkena dampak bencana alam.
5) Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
* Penggunaan Dana PIP
1) Pembelian buku/kitab dan alat tulis
2) Pembelian pakaian/seragam dan alat
3) Perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
4) Biaya transportasi
5) Uang saku
6) Iuran bulanan
7) Biaya kursus/pelatihan tambahan
8) Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
* Jumlah PIP
Jumlah PIP untuk MI sebesar Rp450.000 tiap siswa, kecuali kelas VI yang hanya mendapatkan separuhnya.
Untuk MTs, Rp750.000 tiap siswa, kecuali kelas IX yang hanya mendapatkan separuhnya.
Sementara untuk MA, Rp1 juta tiap siswa, kecuali kelas XII yang hanya mendapatkan separuhnya.
* Jadwal dan Cara Cek PIP Madrasah
Melihat jadwal pencairan PIP Madrasah sebelumnya yaitu pada Januari (tahap I) dan Mei (tahap II), maka seharusnya pencairan PIP Madrasah sudah mulai berlangsung sejak September hingga Desember 2023.
Untuk mengetahui apakah seorang siswa atau siswi madrasah berhak mendapatkan PIP, maka dapat mengunjungi situspipmadrasah.kemenag.go.id.
Selanjutnya tinggal memasukan nama siswa atau NISN dan kota lokasi madrasah tempat siswa tersebut menempuh pendidikan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Beruntung saat Harga Beras Melambung, Ada 5 BLT Cair Sekaligus Oktober, Ini Daftarnya