Intisari-Online.com - Hari Santri Nasional lahir dari peran aktif masyarakat pesantren yang mengikuti jejak santri yang berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Menurut laman resmi NU Online, usulan Hari Santri pertama kali disampaikan oleh santri dari Pondok Pesantren Babussalam di Malang, Jawa Timur, pada 27 Juni 2014.
Mereka menyampaikan usulan tersebut kepada Joko Widodo, yang saat itu masih berstatus sebagai calon presiden, yang sedang berkunjung ke pesantren.
Jokowi saat itu berkeinginan untuk menetapkan 1 Muharram sebagai Hari Santri.
Namun, PBNU kemudian mengajukan usulan agar Hari Santri diperingati pada 22 Oktober, bukan 1 Muharram.
Hal ini karena pada tanggal 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari mencetuskan Resolusi Jihad yang menjadi latar belakang sejarah Hari Santri.
Resolusi Jihad adalah fatwa yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy'ari pada tanggal 22 Oktober 1945, yang merupakan hari jatuhnya Hari Santri.
Nah, peringatan Hari Santri Nasional 2023 sendiri diyakini banyak pihak berdekatan dengan jadwal pencairan sebuah Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Sosial (Bansos).
BLT yang dimaksud adalah PIP Madrasah-Kemenag yang diketahui memiliki nilai total mencapai Rp1 juta.
Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?
Simak uraian berikut ini.
KOMENTAR