Intisari-online.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kg mulai Senin, 11 September 2023.
Bantuan pangan beras tahap kedua akan diberikan kepada 21,353 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan.
Program ini awalnya bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan menjaga stabilitas harga beras di pasar.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos Beras?
Penerima bansos beras merujuk pada basis data (database) Kementerian Sosial RI (Kemensos).
Data tersebut dapat diakses melalui situs Kemensos dan Aplikasi Cek Bansos yang diunduh dari Google Play Store.
Daftar penerima bansos beras meliputi:
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai Provinsi DKI Jakarta
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR