Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin merasa curiga dengan kematian putrinya dan melaporkannya ke Polsek Metro Tanah Abang pada malam harinya.
Pada 9 Januari 2016, polisi meminta izin keluarga untuk mengotopsi jenazah Mirna.
Pada 16 Januari 2016, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengumumkan bahwa ada zat sianida di dalam kopi dan lambung Mirna. Berat racun tersebut sekitar 3,75 miligram.
Polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah meneliti rekaman CCTV, memeriksa saksi-saksi seperti Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai Olivier, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Persidangan kasus pembunuhan Mirna dimulai pada 15 Juni 2016. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Setelah 32 kali sidang dan puluhan saksi yang dihadirkan, hakim akhirnya memutuskan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jessica Wongso pun harus menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kenapa kasus kopi sianida viral?
Lalu, kenapa kasus ini bisa begitu ramai diperbincangkan masyarakat?
Berikut beberapa alasan yang dirangkum dari berbagai sumber:
Baca Juga: Jadi 'Senjata' Dukun di Banjarnegara, Potasium Sianida Ternyata Tersembunyi di Sekitar Kita
KOMENTAR