Jessica Wongso memesan kopi sianida secara online dari China. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Jessica Wongso memesan racun sianida sebanyak 10 gram dari situs online asal China dengan harga Rp 2 juta.
Jessica Wongso menggunakan nama palsu dan alamat palsu untuk menerima paket tersebut. Jessica Wongso kemudian menyimpan racun sianida tersebut di apartemennya di Jakarta1.
4. Tiba Lebih Awal
Jessica Wongso merencanakan pembunuhan Mirna Salihin dengan cermat. Jessica Wongso mengajak Mirna Salihin dan Hani Boon Juwita untuk bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
Jessica Wongso tiba lebih awal di kafe tersebut dan memesan tiga minuman, yaitu dua cocktail dan satu es kopi Vietnam. Jessica Wongso kemudian menuangkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang dipesan untuk Mirna Salihin. Jessica Wongso juga memastikan bahwa tidak ada kamera pengawas yang merekam aksinya tersebut.
5. Mata Terbelalak
Mirna Salihin tiba di Kafe Olivier bersama Hani Boon Juwita sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka kemudian mendekati Jessica Wongso yang sudah menunggu di meja nomor 541. Mirna Salihin langsung meminum es kopi Vietnam yang sudah ada di depannya1.
Namun, setelah menyeruput kopi tersebut, Mirna Salihin langsung kejang-kejang dan pingsan. Mulutnya juga mengeluarkan buih dan matanya terbelalak. Mirna Salihin kemudian dibawa ke klinik di Grand Indonesia, tetapi tidak tertolong1. Mirna Salihin dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo1.
6. Mengaku Tidak Bersalah
Jessica Wongso ditangkap dan diadili dengan hukum Indonesia. Jessica Wongso ditangkap oleh polisi pada 30 Januari 2016 sebagai tersangka pembunuhan Mirna Salihin. Jessica Wongso diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jessica Wongso mengaku tidak bersalah dan menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Jessica Wongso juga mendapat bantuan hukum dari pengacara terkenal, Otto Hasibuan.
7. Vonis 20 Tahun Penjara
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara dan mengajukan banding. Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim pada 27 Oktober 20161. Hakim menilai bahwa Jessica Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
Hakim juga menolak semua alasan dan pembelaan yang diajukan oleh Jessica Wongso dan tim pengacaranya. Jessica Wongso kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi ditolak. Jessica Wongso juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi juga ditolak. Jessica Wongso saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR