3. Dua Punggu Saparihotan
Dua punggu saparihotan artinya adalah larangan untuk menikahi saudara ipar dari marga yang sama. Misalnya, seorang laki-laki tidak boleh menikahi kakak atau adik perempuan dari istrinya, begitu juga sebaliknya.
Hal ini bertujuan untuk mencegah perseteruan atau persaingan antara saudara ipar. Selain itu, larangan ini juga berkaitan dengan nilai-nilai kebudayaan Batak yang menghormati hubungan kekeluargaan.
4. Pariban Na So Boi Olion
Pariban na so boi olion artinya adalah pariban (saudara sepupu) yang tidak diperbolehkan saling menikah.
Pariban dalam masyarakat Batak biasanya dianggap sebagai pasangan yang ideal, karena memiliki hubungan darah dan kesamaan marga. Namun, ada dua jenis pariban yang pantang untuk menikah.
Pertama, pariban kandung, yaitu jika ada dua laki-laki bersaudara kandung dan dua perempuan bersaudara kandung dari satu paman (boru ni tulang), maka hanya salah satu dari mereka yang boleh menikah dengan salah satu pariban mereka.
Kedua, pariban kandung yang berasal dari marga anak perempuan marga ibu (marboru ni namboru). Dalam hal ini, orang Batak pantang menikahi perempuan dari marga ibu.
5. Marboru Namboru / Nioli Anak Ni Tulang
Marboru namboru atau nioli anak ni tulang artinya adalah larangan untuk menikahi anak perempuan dari namboru kandung (bibi) atau sebaliknya.
Hal ini juga berkaitan dengan nilai-nilai kebudayaan Batak yang menghormati hubungan darah. Selain itu, larangan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kesehatan dan kualitas keturunan, karena menikahi saudara sepupu kandung dapat meningkatkan risiko penyakit keturunan atau cacat lahir.
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR