Ada aturan ketat bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Termasuk soal menginap di hotel.
Intisari-Online.com -Dua bulan belakangan, Polisi Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Dari puluhan tersangka yang tertangkap, salah satunya adalah seorang selebgram cantik asal Palembang, Sumatera Selatan.
Di luar itu, ternyata ada aturan ketat dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Menurut Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya, salah satunya kurir wajib memesan hotel di aplikasi yang ditentukan.
Durasi menginap juga dibatasi maksimal tiga hari dan setelah itu pindah ke hotel lain.
Begitu juga saat memesan jasa transportasi, tidak boleh di dalam area hotel.
"Kalau pesan ojek online enggak boleh di dalam area hotel, harus di luar area hotel. Sekitar 15 meter dari hotel," kata Erlin di Mapolda Lampung, Jumat (15/9/2023).
Aturan lainnya, ketika ada masalah saat proses transaksi, simcard yang terpasang harus segera dihancurkan.
Setiap transaksi juga wajib dilakukan di luar hotel tempat menginap dan setiap tahapannya harus berkomunikasi dengan operator jaringan.
Berikut ini tujuh poin terkait aturan jaringan Fredy Pratama berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Lampung:
1. Nomor telepon pribadi diberikan ke operator
2. Berkoordinasi dengan operator untuk pemesanan hotel
3. Penggunaan telepon lebih dari satu
4. Batas menginap maksimal tiga hari
5. Operator mengirimkan identitas palsu 3-4 buah
6. Tidak boleh mengambil uang di gerai link bank
7. Pemesanan ojek online di luar hotel
Aturan ini wajib dijalankan oleh setiap kurir jaringan Fredy Pratama.
Eks Kasat Narkoba Lampung terlibat jaringan Fredy Pratama
Tak hanya selebgram, yang terlibat dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama juga ada Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Harta Andri disinyalir naik drastis selama lima tahun menjabat, diduga karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba kelas kakap ini.
Harta tersangka salah satu jaringan narkoba Freddy Pratama ini tercatat sebanyak Rp967,5 juta.
Rekam jejak pencatatan harta AKP Andri ini diketahui dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKP) yang dilaporkannya sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu.
Pada tahun 2017 AKP Andri pertama kali melaporkan jumlah hartanya minus Rp86 juta.
Laporan ini dilakukan saat dia pertama menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara.
Rinciannya, dua sepeda motor keluaran tahun 2014 senilai Rp 14 juta dan memiliki utang sebesar Rp 100 juta.
Kemudian dalam laporan periodik sebagai pejabat kasatresnarkoba itu, pada tahun 2018 harta AKP AG tercacat sebesar Rp 200 juta.
Dia di tahun ini melaporkan memiliki tahah seluas 166 meter persegi di Lampung Selatan senilai Rp 80 juta dan memiliki mobil Innova tahun 2013 senilai Rp 120 juta.
Sedangkan utang tidak ada.
Lalu pada tahun 2019 AKP Andri tercatat mempunyai harta sebesar Rp 212,5 juta.
Aset harta tercatat masih sama tapi ada penambahan pada kas dan setara kas sebesar 12,5 juta.
Kenaikan harta AKP Andri terjadi secara signifikan di tahun 2019 yang dilaporkan pada tahun 2020.
Di tahun ini harta AKP AG tercatat sebesar Rp 712,5 juta atau naik sebanyak Rp 500 juta.
Di tahun ini AKP Andri melaporkan penambahan aset tanah seluas 112 meter persegi di Bandar Lampung senilai Rp 300 juta.
Dia juga memiliki tambahan mobil jenis Yaris tahun 2019 senilai Rp 200 juta.
Lalu pada laporan tahun 2021, harta AKP Andri tercatat sebanyak Rp 862,5 juta dengan penambahan pada mobil yakni Pajero (2016) senilai Rp 350 juta.
Sedangkan Yaris tidak tercatat dalam LHKPN. Terakhir pada tahun 2022 sebesar Rp 967,5 juta dengan penambahan pada mobil jenis Honda City senilai Rp 105 juta.
Harta jenis kendaraan paling banyak Berdasarkan LHKP tahun 2022 atau laporan terakhir, AKP Andri memiliki harta dan aset paling banyak pada jenis alat transportasi/mesin senilai Rp 575 juta.
Dia tercatat melaporkan memiliki tiga mobil Innova, Pajero dan Honda City.
Sedangkan tanah dan bangunan tercatat senilai Rp 380 juta, dengan rincian tanah seluas 166 meter persegi di Lampung Selatan dan tanah seluas 112 meter persegi di Bandar Lampung.
Jumlah kekayaan AKP Andri ini berbanding terbalik dengan sumber penghasilan sebagai perwira pertama (golongan III) kepolisian, sebab dalam pelaporannya harta itu dicantumkan diperoleh sebagai hasil sendiri dan bukan harta warisan atau hadiah.
Diketahui bahwa besaran gaji pokok anggota Polri yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 untuk perwira berpangkat AKP hanya Rp 2.909.100 sampai Rp 4.780.600.
Terkait hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengaku tidak bisa memberikan statmen, karena kasus ini sudah diambil alih oleh Mabes Polri.
"Saya tidak memiliki wewenang karena Mabes telah mengambil alih kasus peredaran narkotika jaringan internasional itu," kata Umi, Jumat (14/9/2023).