Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan makar, subversi, dan pembunuhan terhadap para jenderal.
Ia dijatuhi hukuman mati pada tanggal 12 Mei 1966.
Namun, hukuman mati Omar Dhani tidak pernah dilaksanakan. Ia tetap ditahan di penjara selama 29 tahun tanpa mendapat grasi atau amnesti.
Kemudian baru dibebaskan pada tanggal 16 Agustus 1995 oleh Presiden Soeharto sebagai bagian dari gestur kemanusiaan menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-50.
Ia dibebaskan bersama dengan dua tokoh lain yang juga menjadi tahanan politik akibat G30S, yaitu Soebandrio dan Soetarto.
Setelah dibebaskan, Omar Dhani tetap menjalani hidup dengan tenang dan sederhana.
Ia tidak pernah menyesali perbuatannya atau mengubah pandangannya tentang komunisme.
Ia juga tidak pernah meminta maaf atau meminta rehabilitasi atas nama baiknya.
Kemudian menganggap bahwa ia telah berjuang untuk kebenaran dan keadilan sesuai dengan hati nuraninya. Ia meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2009 di Jakarta dalam usia 85 tahun.
Lalu dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Jeruk Purut dengan upacara militer yang sederhana.
Omar Dhani adalah sosok yang kontroversial dalam sejarah Indonesia.
Bagi sebagian orang, ia adalah pahlawan yang setia kepada Soekarno dan berani melawan imperialisme dan kapitalisme.
Bagi sebagian lain, ia adalah pengkhianat yang mendukung PKI dan terlibat dalam pembantaian para jenderal.
Namun, bagi dirinya sendiri, ia adalah seorang nasionalis dan revolusioner yang berpegang teguh pada prinsip-prinsipnya hingga akhir hayatnya.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR