Dengan demikian, pada tanggal 1 September 1939, Jerman Nazi melancarkan serangan mendadak terhadap Polandia tanpa pernyataan perang resmi.
Serangan ini dimulai dengan pengeboman udara terhadap kota-kota dan pangkalan-pangkalan militer Polandia, diikuti dengan invasi darat dari arah utara, selatan, dan barat.
Jerman Nazi menggunakan taktik blitzkrieg (perang kilat), yaitu taktik perang yang mengandalkan kecepatan, kejutan, dan koordinasi antara pasukan udara dan darat untuk menembus pertahanan musuh dan menghancurkan moralnya.
Polandia tidak siap menghadapi serangan Jerman Nazi yang begitu cepat dan brutal.
Pasukan Polandia terpencar untuk melindungi perbatasan yang panjang, dan tidak dapat melakukan perlawanan yang efektif.
Selain itu, pasukan Polandia juga tidak memiliki persenjataan yang sebanding dengan Jerman Nazi, terutama dalam hal tank dan pesawat tempur.
Polandia juga tidak mendapat bantuan dari Prancis dan Britania Raya, yang hanya melakukan perang simbolis dengan menyatakan perang kepada Jerman pada tanggal 3 September 1939, tetapi tidak melakukan aksi militer langsung.
Situasi Polandia semakin buruk ketika pada tanggal 17 September 1939, Uni Soviet menyerang Polandia dari arah timur, sesuai dengan kesepakatan dengan Jerman Nazi.
Pasukan Polandia terjepit di antara dua musuh besar, dan tidak memiliki tempat untuk mundur.
Pemerintah Polandia menyadari bahwa mempertahankan negaranya sudah tidak mungkin lagi, dan memerintahkan evakuasi ke Rumania.
Beberapa pasukan Polandia masih berusaha melawan, tetapi akhirnya menyerah atau ditangkap oleh Jerman Nazi atau Uni Soviet.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR