Intisari-online.com - Suku Punan adalah salah satu rumpun suku Dayak paling tua di Kalimantan.
Mereka hidup berpindah-pindah di hutan rimba, bergantung pada hasil berburu, meramu, dan bertani ladang.
Suku Punan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang alam dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Namun, kehidupan suku Punan terancam oleh pembangunan dan perkebunan yang merusak hutan mereka.
Salah satu kelompok suku Punan yang mengalami ancaman tersebut adalah Punan Batu yang tinggal di hutan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Mereka harus berhadapan dengan perusahaan kayu dan sawit yang memotong pohon-pohon di sekitar mereka.
Akibatnya, hewan-hewan yang menjadi sumber makanan mereka semakin berkurang.
Selain itu, mereka juga menghadapi masalah sosial seperti konflik tanah, diskriminasi, dan kemiskinan.
Suku Punan tidak tinggal diam menghadapi ancaman tersebut.
Mereka berusaha untuk mempertahankan hak-hak mereka sebagai masyarakat adat dan penjaga hutan.
Mereka juga berkolaborasi dengan organisasi-organisasi lingkungan untuk melindungi hutan mereka dari eksploitasi.
Baca Juga: Dikeramatkan Suku Dayak, Inilah Mandau Senjata Tradisional dari Kalimantan
Salah satu contohnya adalah program Punan Community Conservation Concession (PCCC) yang memberikan insentif kepada suku Punan untuk menjaga hutan mereka dari penebangan ilegal.
Suku Punan adalah bagian dari kekayaan budaya dan alam Indonesia.
Mereka memiliki hak untuk hidup dengan damai dan sejahtera di hutan mereka.
Oleh karena itu, kita harus menghargai dan mendukung upaya-upaya mereka untuk melawan ancaman pembangunan dan perkebunan yang merugikan mereka.
Kita juga harus sadar akan pentingnya menjaga hutan rimba Kalimantan sebagai paru-paru dunia dan rumah bagi berbagai makhluk hidup.
Suku Punan tidak sendirian dalam perjuangan mereka untuk melindungi hutan Kalimantan.
Mereka mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri.
Beberapa organisasi yang membantu suku Punan antara lain adalah The Nature Conservancy (TNC), World Wide Fund for Nature (WWF), Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), dan Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago (AMAN).
Organisasi-organisasi ini memberikan bantuan berupa pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, advokasi hukum, dan konservasi lingkungan.
Salah satu bentuk bantuan yang diberikan oleh organisasi-organisasi tersebut adalah membantu suku Punan untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai masyarakat adat.
Hal ini penting untuk menjamin hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam yang mereka kelola secara turun-temurun.
Baca Juga: Legenda Putri Junjung Buih, Putri Kerajaan Kalimantan Yang Ditemukan Di Atas Gumpalan Buih
Selain itu, pengakuan resmi juga dapat meningkatkan status sosial dan politik suku Punan di tengah masyarakat luas.
Selain organisasi-organisasi non-pemerintah, pemerintah Indonesia juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak dan kepentingan suku Punan.
Pemerintah harus menghormati dan mengimplementasikan undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat dan lingkungan hidup.
Pemerintah juga harus mengawasi dan menghentikan praktik-praktik bisnis yang merugikan suku Punan dan hutan Kalimantan.
Suku Punan adalah salah satu warisan budaya dan alam Indonesia yang harus kita lestarikan.
Mereka memiliki hak untuk hidup dengan damai dan sejahtera di hutan mereka.
Kita harus menghargai dan mendukung upaya-upaya mereka untuk melawan ancaman pembangunan dan perkebunan yang merugikan mereka.
Kita juga harus sadar akan pentingnya menjaga hutan rimba Kalimantan sebagai paru-paru dunia dan rumah bagi berbagai makhluk hidup.