* Kebebasan berserikat dan berkumpul terjamin
Peralihan
* Terjadi instabilitas politik dan pemberontakan di beberapa daerah
* Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengakhiri Demokrasi Parlementer dan memulai Demokrasi Terpimpin
* Konstituante dibubarkan dan kembali ke UUD 1945
Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Karakteristik
* Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar dan melemahkan sistem kepartaian
* DPR Gotong Royong (DPR-GR) tidak berfungsi sebagai lembaga kontrol
* Tidak ada pemilu yang diselenggarakan
* Presiden membentuk Kabinet Gotong Royong yang melibatkan semua fraksi dan partai
Baca Juga: Solusi untuk Mencegah Terus Menurunnya Tingkat Partisipasi Rakyat pada Kegiatan Pemilihan Umum
KOMENTAR