Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 2024 nanti sebesar 8 persen, pensiun 12 persen. Alhamdulillah.
Intisari-Online.com - Kabar bahagia untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Per 2024 nanti, gaji PNS naik 8 persen.
Tak hanya itu, tunjangan pensiun juga naik, sebesar 12 persen.
Dilaporkan Kompas.com, Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 2024 nanti.
Rinciannya kenaikan 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri, kemudian kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.
Dengan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Kamis (17/8/2023).
Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.
Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR