Alhamdulillah, wacana gaji PNS naik rasanya tidak akan menjadi isapan jempol semata. Presiden Jokowi akan segera mengumumkannya.
Intisari-Online.com - Kabar bahagia untuk para Pegawani Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Dilansir Kompas.tv, Presiden Jokowi akan menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan pada Rabu (16/8) siang.
Salah satu hal yang berpotensi diumumkan oleh Jokowi ialah terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Wacana penyampaian kenaikan gaji PNS itu sebagaimana pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam berbagai kesempatan, Sri Mulyani menyampaikan wacana kenaikan gaji PNS akan diumumkan Jokowi dalam pidato tahunannya di DPR.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).
"Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," tambahnya.
Wacana kenaikan gaji PNS diperkuat dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Meli lalu, Azwar mengusulkan agar gaji PNS dinaikkan, sebagai bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Namun, beberapa waktu kemudian ia mengklarifikasi, pihaknya lebih berfokus pada penyesuaian ketentuan tunjangan kinerja (tukin) alih-alih menaikkan gaji PNS.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR