Alhamdulillah, Presiden Jokowi Akan Pastikan Gaji PNS Naik Hari Ini

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Alhamdulillah, wacana gaji PNS naik rasanya tidak akan menjadi isapan jempol semata. Presiden Jokowi akan segera mengumumkannya.
Alhamdulillah, wacana gaji PNS naik rasanya tidak akan menjadi isapan jempol semata. Presiden Jokowi akan segera mengumumkannya.

Alhamdulillah, wacana gaji PNS naik rasanya tidak akan menjadi isapan jempol semata. Presiden Jokowi akan segera mengumumkannya.

Intisari-Online.com -Kabar bahagia untuk para Pegawani Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Dilansir Kompas.tv, Presiden Jokowi akan menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan pada Rabu (16/8) siang.

Salah satu hal yang berpotensi diumumkan oleh Jokowi ialah terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Wacana penyampaian kenaikan gaji PNS itu sebagaimana pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam berbagai kesempatan, Sri Mulyani menyampaikan wacana kenaikan gaji PNS akan diumumkan Jokowi dalam pidato tahunannya di DPR.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).

"Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," tambahnya.

Wacana kenaikan gaji PNS diperkuat dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Meli lalu, Azwar mengusulkan agar gaji PNS dinaikkan, sebagai bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Namun, beberapa waktu kemudian ia mengklarifikasi, pihaknya lebih berfokus pada penyesuaian ketentuan tunjangan kinerja (tukin) alih-alih menaikkan gaji PNS.

Kenaikan gaji hanya merupakan bagian dari perubahan besaran tukin PNS.

"Saya perasaan enggak pernah bahas kenaikan gaji. Bukan kenaikan gaji. Kita bahas dalam PP yang baru ini terkait tunjangan kinerja. Jadi sekali lagi enggak ada (usulan dan pembahasan) kenaikan tukin dan gaji," kata Azwar.

Jokowi terakhir kali menaikan gaji PNS pada 2019.

Saat itu, pemerintah mengerek gaji PNS beserta Polri dan TNI sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji tersebut juga diumumkan Jokowi dalam gelaran pidato tahunan di DPR.

Gaji PNS--belum tunjangan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800.

Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.

Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Daftar gaji PNS 2023

Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Itulah kabar soal gaji PNS naik yang bakal diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Artikel Terkait