Lulusan SD Saja Sudah Kantongi Gaji Sebanyak Ini, Tak Heran PNS Jadi Idaman Banyak Orang, Inilah Besaran Gaji PNS 2021, dari Lulusan SD sampai S1

Khaerunisa

Editor

Ilustrasi seleksi CPNS
Ilustrasi seleksi CPNS

Intisari-Online.com - Pembukaan pendaftaran CPNS selalu disambut dengan antusias oleh masyarakat, ditunjukkan banyaknya peserta yang mendaftar.

Profesi PNS menjadi salah satu yang paling diminati dan merupakan idaman banyak orang.

Salah satu alasannya karena ini merupakan pekerjaan yang stabil dengan masa depan terjamin, juga bergaji relatif tinggi.

Memang berapa gaji PNS saat ini atau gaji PNS 2021?

Baca Juga: Heboh THR PNS Dipangkas Hingga Picu Petisi, Tahukah Anda, Tanpa Jasa Sosok Ini Pegawai Indonesia akan Gigit Jari Tiap Kali Lebaran Tiba

Rupanya, gaji PNS untuk lulusan SD hingga SMP saja cukup banyak, kisaran Rp 1,5 juta hingga 2,6 juta.

Gaji PNS terbaru dikelompokkan berdasakan jenjang pendidikan, dan dibagi dalam beberapa golongan.

Bagi Anda yang berminat untuk ikut mendaftar CPNS tahun ini, tentu penasaran dengan gaji PNS 2021 bukan?

Simak daftar gaji PNS terbaru berikut ini melansir kontan.co.id.

Baca Juga: Pantas Malaysia Mencak-Mencak, Ternyata Bukan Pertama Kalinya China Melanggar Kedaulatannya, Sebelumnya Pernah Nyelonong Wilayah Lautnya dan Lakukan Hal Ini

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Bisnis Jalan Terus Tapi Mendadak Dilaporkan Punya Utang Rp500 Triliun, Terkuak Ternyata Ini Penyebab PLN Punya Utang Menggunung

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Isi Perjanjian Postdam Disepakati 3 Tokoh Negara Ini, Demi Pastikan Jerman Tak Mampu Lagi Berperang

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Belanda vs Ukrainadi Euro 2020, Ini Sejarah Pertemuan Keduanya

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Mussolini Sempat Miliki Rencana Bentuk Legiun Asing yang Anggotanya Termasuk Orang Yahudi, Pendaftarnya Ternyata Kebanyakan Berharap Kaya dari Perang

Selain gaji, sejumlah tunjangan juga akan didapatkan mereka yang berprofesi sebagai PNS.

Tunjangan yang bisa didapat para PNS berbeda-beda tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Di antara tunjangan yang bisa didapat PNS, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Untuk besarannya, misalnya tunjangan suami/istri, yaitu sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Siap Sangka Hal Inilah yang Jadi Penyelamat Timor Leste dari Kebangkrutan Setelah Merdeka dari Indonesia, Meski Harus Rebutan dengan Australia

Kemudian ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak.

Berikutnya tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja yang berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 Dibatalkan Lagi, Ini Penjelasan Kementerian Agama

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Namun, dengan banyaknya jenis tunjangan PNS tersebut, ada rencana untuk menyederhanakannya, yaitu menjadi hanya dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Selain itu, untuk diketahui khususnya para calon pendaftar CPNS, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji (gaji PNS 2021).

Baca Juga: Aksi KKB Papua Memakan Korban Lagi, Tewaskan Seorang Tukang Bangunan, 2 Rekannya yang Terbirit-birit Masih Dihujani Tembakan

(*)

Artikel Terkait