Intisari-Online.com - Karena jumlah kasus virus corona (Covid-19) semakin melonjak, beberapa kantor dan instansi meminta karyawannya bekerja dari rumah (work from home).
Termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dan untuk itu, para PNS yang ada di Kementerian dan Lembaga (K/L) akan mendapat tunjangan pulsa dan paket data gratis.
Hal itu sesuai janji Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Bantuan pulsa PNS tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi.
Tunjagan pulsa tersebut didapatkan PNS paling kecil Rp200.000 dan paling besar Rp400.000.
Rinciannya yakni sebesar Rp400.000 per orang per bulan kepada pejabat setingkat eselon I dan II.
Kedua, sebesar Rp200.000 per bulan per orang kepada PNS setingkat eselon III ke bawah (tunjangan pulsa Rp200.000 untuk PNS).
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR