Intisari-online.com - Gaji PNS dan aryawan swasta bakal dipotong 2,5 persen.
Khusus ASN, aturan ini berlaku mulai Januari 2021.
Sementara karyawan swasta akan mendapat giliran secara bertahap.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Nantinya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dana ini nantinya akan dibayarkan oleh para karyawan serta perusaaan.
Dalam Pasal 5 dijelaskan mereka yang berpenghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.
Baca Juga: Warga Geger, Makam PDP Corona Mendadak Dibobol, Begitu Diperiksa Jenazahnya Sudah Hilang Dicuri
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR