Intisari-Online.com -Seperti diketahui, ada dua jenis status kepegawaian dari guru di Indonesia sebagai warisan dari aturan masa lalu yaitu guru berstatus PNS dan guru berstatus pegawai honorer.
Meski tanggung jawab mereka secara umum sama, namun ternyata dalam hal kesejahteraan, guru yang berstatus honorer amatlah menyedihkan.
Inilah yang membuat para guru honorer selalu berupaya untuk menjadi pegawai berstatus PNS.
Gaji guru di Indonesia bervariasi tergantung pada status, golongan, dan masa kerja mereka.
Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki gaji yang lebih tinggi dan stabil daripada guru yang berstatus sebagai honorer atau kontrak.
Gaji guru PNS juga sudah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 20191.
Berdasarkan PP tersebut, gaji guru PNS dibagi menjadi empat golongan, yaitu:
Golongan I: untuk guru yang memiliki latar belakang pendidikan SD dan SMP. Gaji pokoknya berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500 per bulan.
Golongan II: untuk guru yang memiliki latar belakang pendidikan SMA hingga D3. Gaji pokoknya berkisar antara Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000 per bulan.
Golongan III: untuk guru yang memiliki latar belakang pendidikan S1 hingga S3. Gaji pokoknya berkisar antara Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000 per bulan.
Golongan IV: untuk guru yang memiliki kualifikasi khusus atau jabatan tertentu. Gaji pokoknya berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200 per bulan.
Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan tunjangan khusus.
Baca Juga: Inilah Kenyataan, Tidak Semua Guru Kompeten Mengajar
Besaran tunjangan ini tergantung pada faktor-faktor seperti lokasi tugas, prestasi kerja, sertifikasi, dan lain-lain.
Gaji Guru Honorer
Sementara itu, gaji guru honorer tidak diatur oleh pemerintah, melainkan oleh lembaga pendidikan atau pemerintah daerah yang menaunginya. Gaji guru honorer biasanya lebih rendah dan tidak pasti daripada gaji guru PNS. Gaji guru honorer juga tergantung pada jumlah jam mengajar dan nominal apresiasi per jamnya.
Menurut beberapa sumber, gaji guru honorer di Indonesia berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan. Gaji ini tentu saja masih jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi mengingat peran dan jasa guru dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Oleh karena itu, banyak guru honorer yang berharap bisa menjadi PNS atau setidaknya mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dari pemerintah. Namun, hal ini tidak mudah dilakukan karena persaingan yang ketat dan persyaratan yang ketat. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menghapus pegawai honorer untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional
Guru honorer adalah guru yang bekerja di sekolah negeri atau swasta tanpa memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru honorer biasanya diangkat oleh kepala sekolah atau yayasan pendidikan dengan gaji yang tidak pasti dan tidak layak. Guru honorer juga tidak mendapatkan tunjangan, fasilitas, dan perlindungan hukum seperti guru PNS.
Kendala Guru Honorer Menjadi Guru PNS
Menjadi guru honorer bukanlah pilihan, melainkan keadaan yang terpaksa. Banyak guru honorer yang bercita-cita menjadi PNS, tetapi menghadapi berbagai kendala dan kesulitan. Beberapa kendala dan kesulitan tersebut antara lain:
Moratorium pengangkatan guru PNS. Sejak tahun 2015, pemerintah menghentikan sementara pengangkatan guru PNS karena alasan efisiensi anggaran dan rasionalisasi kepegawaian124. Hal ini menyebabkan banyak guru honorer yang sudah lama mengabdi tidak bisa menjadi PNS.
Persaingan yang ketat. Meskipun pemerintah membuka kembali penerimaan CPNS pada tahun 2018 dan 2019, kuota untuk guru sangat terbatas. Selain itu, persyaratan untuk menjadi CPNS juga sangat ketat, seperti usia maksimal 35 tahun, memiliki sertifikat pendidik, dan lulus tes kompetensi. Hal ini menyulitkan banyak guru honorer yang sudah berusia lanjut atau tidak memiliki sertifikat pendidik.
Diskriminasi dan ketidakadilan. Banyak guru honorer yang merasa tidak dihargai dan tidak diakui oleh pemerintah, masyarakat, dan bahkan rekan-rekan mereka sendiri1234. Mereka sering mendapatkan perlakuan yang tidak adil, seperti harus mengajar lebih banyak jam, tidak mendapatkan jatah cuti, dan tidak mendapatkan bantuan saat mengalami masalah. Mereka juga sering menjadi korban penipuan atau pemerasan oleh oknum-oknum yang menjanjikan pengangkatan menjadi PNS dengan imbalan uang atau barang.
Artikel ini adalah bagian dari sinergi inisiatif Lestari KG Media #SayaPilihBumi dengan media Intisari, National Geographic Indonesia, Infokomputer, dan GridOto.