Intisari-Online.com - Seperti diketahui, ada dua jenis status kepegawaian dari guru di Indonesia sebagai warisan dari aturan masa lalu yaitu guru berstatus PNS dan guru berstatus pegawai honorer.
Meski tanggung jawab mereka secara umum sama, namun ternyata dalam hal kesejahteraan, guru yang berstatus honorer amatlah menyedihkan.
Inilah yang membuat para guru honorer selalu berupaya untuk menjadi pegawai berstatus PNS.
Gaji guru di Indonesia bervariasi tergantung pada status, golongan, dan masa kerja mereka.
Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki gaji yang lebih tinggi dan stabil daripada guru yang berstatus sebagai honorer atau kontrak.
Gaji guru PNS juga sudah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 20191.
Berdasarkan PP tersebut, gaji guru PNS dibagi menjadi empat golongan, yaitu:
Golongan I: untuk guru yang memiliki latar belakang pendidikan SD dan SMP. Gaji pokoknya berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500 per bulan.
Golongan II: untuk guru yang memiliki latar belakang pendidikan SMA hingga D3. Gaji pokoknya berkisar antara Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000 per bulan.
Golongan III: untuk guru yang memiliki latar belakang pendidikan S1 hingga S3. Gaji pokoknya berkisar antara Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000 per bulan.
Golongan IV: untuk guru yang memiliki kualifikasi khusus atau jabatan tertentu. Gaji pokoknya berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200 per bulan.
Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan tunjangan khusus.
Baca Juga: Inilah Kenyataan, Tidak Semua Guru Kompeten Mengajar
Penulis | : | Tjahjo Widyasmoro |
Editor | : | Tjahjo Widyasmoro |
KOMENTAR