Inilah Kenyataan, Tidak Semua Guru Kompeten Mengajar

Tjahjo Widyasmoro

Penulis

Ilustrasi - Anak sekolah SMA
Ilustrasi - Anak sekolah SMA

Intisari-Online.com -Guru adalah salah satu kunci dalam keberhasilan pendidikan.

Namun, masalahnya, tidak semua guru tersebut memiliki kompetensi yang memadai untuk mengajar.

Persoalan ini bahkan juga diakui oleh pemerintah sendiri.

Menurut data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jumlah guru di Indonesia sebanyak 3,31 juta orang pada tahun ajaran 2022/2023.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, jumlah guru layak mengajar pada tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 2,91 juta orang atau 88,4 persen dari total guru di Indonesia.

Jumlah guru layak mengajar ini didasarkan pada kriteria kelayakan mengajar yang meliputi kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, masa kerja, dan usia.

Angka ini masih perlu ditingkatkan agar kualitas pendidikan di Indonesia semakin baik

Kompetensi yang Harus Dikuasai Guru

Kompetensi guru di Indonesia adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh guru untuk melaksanakan tugas profesionalnya.

Kompetensi guru mencakup empat aspek, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola proses pembelajaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penilaian, hingga pengembangan.

Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap karakteristik peserta didik, prinsip-prinsip pembelajaran, strategi pembelajaran, media pembelajaran, desain pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengembangan kurikulum.

Baca Juga: Kasus Video Dewasa Berseragam ASN di Purwakarta: Ini Hukuman Jika Anda Menyebarkan Video Dewasa

Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam menguasai materi pelajaran yang relevan dengan kurikulum dan kebutuhan peserta didik.

Kompetensi profesional meliputi penguasaan konsep, teori, dan prinsip dasar ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau keterampilan yang menjadi bidang studi guru.

Kompetensi profesional juga mencakup penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau keterampilan dalam konteks pembelajaran.

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan guru dalam menunjukkan sikap yang sesuai dengan norma-norma agama, hukum, sosial, dan budaya.

Kompetensi kepribadian meliputi integritas, etika profesional, tanggung jawab, disiplin, kerjasama, komunikasi efektif, kreativitas, inovasi, kemandirian, dan motivasi.

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berinteraksi dengan peserta didik, orang tua/wali peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, masyarakat sekitar sekolah, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Kompetensi sosial meliputi empati, toleransi, kepedulian sosial, partisipasi sosial, kerjasama lintas sektoral dan lintas wilayah.

Cara Menilai Kompetensi Guru

Untuk menilai kompetensi guru, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, antara lain:

Mengikuti Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang dilakukan setiap tahun oleh pemerintah. PKG adalah penilaian yang dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan pada setiap butir tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.

PKG didasarkan pada empat standar kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.

PKG dilakukan dengan memperhatikan delapan prinsip, yaitu obyektif, adil, akuntabel, bermanfaat, transparan, berorientasi pada tujuan, berorientasi pada proses, dan partisipatif.

Mengikuti pelatihan dan berbagai kegiatan guru yang ditujukan untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan dalam mengajar. Pelatihan dan kegiatan guru bisa bersifat formal maupun non formal, seperti lokakarya, seminar, workshop, studi banding, magang, dll.

Baca Juga: Gaji Kecil Setelah 15 Tahun Mengajar dan Tak Mampu Sewa Rumah, Guru Honorer di Pandeglang Tinggal di Toilet Sekolah

Pelatihan dan kegiatan guru bisa membantu guru untuk mengembangkan kompetensi pedagogik dan profesionalnya.

Melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pendidikan formal merupakan salah satu syarat untuk menjadi guru profesional.

Dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, guru bisa menambah pengetahuan serta memperoleh informasi baru dalam hal pendidikan. Pendidikan formal juga bisa membantu guru untuk mengembangkan kompetensi sosial dan kepribadiannya.

Kriteria Layak Mengajar

Selain kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, masa kerja, dan usia, kriteria kelayakan mengajar yang lain adalah:

Menguasai kurikulum, yaitu memiliki pemahaman yang baik tentang standar kompetensi, kompetensi dasar, dan tujuan pembelajaran dari mata pelajaran yang diampu.

Menguasai materi pelajaran, yaitu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang konsep, teori, dan prinsip dasar ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau keterampilan yang menjadi bidang studi guru.

Terampil menggunakan multi metode pembelajaran, yaitu mampu memilih dan mengembangkan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik, materi pelajaran, dan tujuan pembelajaran.

Memiliki komitmen yang tinggi terhadap tugasnya, yaitu bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Memiliki sikap profesional, yaitu menunjukkan integritas, etika profesional, tanggung jawab, disiplin, kerjasama, komunikasi efektif, kreativitas, inovasi, kemandirian, dan motivasi dalam menjalankan tugasnya sebagai guru.

Memiliki sikap pedagogik, yaitu mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif dan efisien, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, hingga pengembangan pembelajaran.

Memiliki sikap sosial, yaitu mampu berinteraksi dengan peserta didik, orang tua/wali peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, masyarakat sekitar sekolah, dan pihak-pihak terkait lainnya dengan empati, toleransi, kepedulian sosial, partisipasi sosial, dan kerjasama lintas sektoral dan lintas wilayah.

Memiliki sikap kepribadian, yaitu mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat dengan bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

Artikel ini adalah bagian dari sinergi inisiatif Lestari KG Media #SayaPilihBumi dengan media Intisari National Geographic Indonesia, Infokomputer, dan GridOto.

Artikel Terkait