Intisari-Online.com – Lag-lagi, foto dan video dewasa tersebar di media social dan menjadi viral.
Kali ini, foto dan video dewasa tersebut memperlihatkan seorang wanita yang menggunakan seragam aparatur sipil negara (ASN) sedang melakukan tindakan tak senonoh dengan seorang pria dalam sebuah mobil.
Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (22/9/2019), Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar Hermansyah menyebut dua orang dalam video tersebut yang diketahui berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Purwakarta.
Keduanya yakni RIA (31) yang sudah diamankan polisi Kamis (19/9/2019) malam dan RJ yang saat ini masih berstatus saksi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, pihak yayasan telah memutuskan untuk memberhentikan keduanya sebagai tenaga pengajar.
Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengungkapkan, video asusila tersebut dibuat di lahan parkir di salah satu supermarket di Kabupaten Purwakarta.
Adegan berbau seksual itu pun direkam pelaku di dalam mobil, sekitar Juli 2019 lalu.
Sedangkan, penyebaran video asusila itu dilakukan sendiri oleh RIA pada September 2019. Alasannya ia merasa cemburu dan sakit hati kepada RJ.
"Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakukan hubungan gelap juga.”
“Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook. Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di-upload yang bersangkutan," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).
Padahal baik RIA dan RJ masing-masing telah berkeluarga.
Perlu Anda tahu bahwa pelaku dan penyebar video asusila bisa terkena beberapa pasal dan masuk penjara.
Hal tersebut berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).
Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR