Advertorial

Kasus Video Dewasa Berseragam ASN di Purwakarta: Ini Hukuman Jika Anda Menyebarkan Video Dewasa

Mentari DP

Editor

Disebutkan bahwa dua orang dalam video dewasa tersebut berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SMK di Kabupaten Purwakarta.
Disebutkan bahwa dua orang dalam video dewasa tersebut berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SMK di Kabupaten Purwakarta.

Intisari-Online.com – Lag-lagi, foto dan video dewasa tersebar di media social dan menjadi viral.

Kali ini, foto dan video dewasa tersebut memperlihatkan seorang wanita yang menggunakan seragam aparatur sipil negara (ASN) sedang melakukan tindakan tak senonoh dengan seorang pria dalam sebuah mobil.

Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (22/9/2019), Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar Hermansyah menyebut dua orang dalam video tersebut yang diketahui berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Purwakarta.

Keduanya yakni RIA (31) yang sudah diamankan polisi Kamis (19/9/2019) malam dan RJ yang saat ini masih berstatus saksi.

Baca Juga: Perjalanan Karier Anwar Ibrahim, Pernah Dipenjara 2 Kali dan Kini Disebut Sebagai Calon Pengganti Mahathir

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, pihak yayasan telah memutuskan untuk memberhentikan keduanya sebagai tenaga pengajar.

Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengungkapkan, video asusila tersebut dibuat di lahan parkir di salah satu supermarket di Kabupaten Purwakarta.

Adegan berbau seksual itu pun direkam pelaku di dalam mobil, sekitar Juli 2019 lalu.

Sedangkan, penyebaran video asusila itu dilakukan sendiri oleh RIA pada September 2019. Alasannya ia merasa cemburu dan sakit hati kepada RJ.

"Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakukan hubungan gelap juga.”

“Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook. Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di-upload yang bersangkutan," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).

Padahal baik RIA dan RJ masing-masing telah berkeluarga.

Perlu Anda tahu bahwa pelaku dan penyebar video asusila bisa terkena beberapa pasal dan masuk penjara.

Hal tersebut berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).

Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.

Pasal 27 ayat (1)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Ketika Nikita Mirzani dan Farhat Abbas ‘Ribut’ Soal Pakaian Bermerek, Mark Zuckerberg dan Orang Kaya Lainnya Justru Hanya Pakai Pakaian yang Sama Setiap Harinya

Pasal 45 ayat (1)

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Sejak 26 November 2008, pemerintah telah mengundangkan peraturan baru yang mengatur mengenai penyimpanan, penyebarluasan video porno yang semuanya itu tertuang dalamUndang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (disingkat UU Pornografi).

Sanksi terhadap setiap orang yang mengoleksi dan menyebarluaskan video porno telah diatur dalamPasal 4 UU Pornografiyang menyatakan bahwa:

Ayat 1

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

2. kekerasan seksual;

3. masturbasi atau onani;

4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5. alat kelamin; atau

6. pornografi anak.

Baca Juga: Jadwal Final China Open 2019: Minions vs The Daddies dan Ginting vs Momota

Ayat 2

Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

1. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

2. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

3. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

4. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Lebih lanjut lagi mengenai sanksi diatur dalamPasal 30 UU Pornografimenyatakan bahwa:

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Dari ketentuan diatas jelas bahwa sebenarnya sudah ada ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengoleksi, menyimpan, dan menyebarluaskan video asusila di perangkat apapun.

Untuk kasus di atas, atas perbuatannya yang telah menyebarkan video tersebut, RIA terancam hukuman di atas enam tahun penjara.

"Di sini ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara, yang mana kita sudah tahu salah satu pelaku adalah pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata.

Baca Juga: Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI: Catat, Ini Gaji dan Fasilitas Anggota DPR, Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Juga!

Artikel Terkait