2) Umum: Pemilu terbuka untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan latar belakang agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya;
3) Bebas: Pemilih bebas menentukan pilihannya dalam pemilu tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun;
4) Rahasia: Pemilih dijamin kerahasiaan suaranya dalam pemilu. Pemilih memberikan suara pada surat suara tanpa diketahui oleh orang lain siapa yang dipilihnya;
5) Jujur: Semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku;
6) Adil: Pemilu harus dilaksanakan dengan memberikan perlakuan yang sama kepada semua pemilih dan peserta, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
Selain asas-asas tersebut, Pasal 3 UU yang sama juga menyebutkan 11 prinsip yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu:
1) Mandiri;
2) Jujur;
3) Adil;
4) Berkepastian hukum;
5) Tertib;
KOMENTAR