Dalam pidatonya pada 29 Mei 1945, ia menegaskan bahwa negara merdeka harus berdasarkan pada peradaban bangsa Indonesia sendiri, bukan meniru negara lain.
Ia juga mengusulkan bahwa negara Indonesia harus berbentuk republik, dengan kepala negara yang dipilih oleh rakyat, dan kementerian yang bertanggung jawab pada majelis musyawarah.
Sayangnya, pidatonya yang berdurasi 20 menit itu tidak menyertakan Rancangan UUD RI yang ia tulis dalam bukunya.
2) Soepomo
Soepomo adalah seorang ahli hukum dan politisi yang dikenal sebagai bapak hukum Indonesia.
Dalam sidang BPUPKI pertama, ia berpidato pada 31 Mei 1945 dengan paparan yang sangat luas dan panjang.
Ia mengemukakan konsep negara integralistik totaliter, yang berarti bahwa negara adalah pengejawantahan secara organik warga negara, pemerintah adalah pusat kekuasaan yang dapat memaksa kepatuhan warga negara, dan kehendak pimpinan negara adalah hukum yang tidak dapat ditawar lagi.
Konsep ini ia anggap sebagai jalan tengah antara negara individualis-liberal dan negara komunis, yang menjadi sumber perdebatan di antara para pendiri Indonesia.
3) Soekarno
Soekarno adalah seorang proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Republik Indonesia.
Dalam sidang BPUPKI kedua, ia berpidato pada 1 Juni 1945 dengan pidato yang kemudian dikenal sebagai pidato lahirnya Pancasila.
Baca Juga: Apa Pandangan para Pendiri Bangsa Terkait Isi Mukadimah Terutama Tentang Ketuhanan?
KOMENTAR