Terkait kasus BLBI, salah satu nama menyita perhatian adalah Hendra Rahardja.
Dia divonis seumur hidup karena telah menyelewengkan dana BLBI sebesar Rp2,65 triliun.
Pada 2008, KPK menyatakan siap membantu mengusut penyelewengan dana BLBI.
Hasilnya adalah Sjamsul Nursalim.
Pada 2004, Nursalim sejatinya sudah mendapatkan SKL dari BPPN, tapi setelah diusut oleh KPK, ternyata da dugaan kerja sama antara Nursalim dan mantan Kepala BPPN SYafurddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin kemudian divonis 13 tahun penjara karena dianggap merugikan negara dengan membantu Nursalim menggelapkan dana Rp4,5 triliun.
Pada 2018 Syafruddin mengajukan banding, tapi malah mendapat penambahan vonis dua tahun penjara.
Pada 2019, Syafruddin bebas setelah keluar keputusan MK yang mengabulkan kasasinya.
Nursalim sendiri, bersama istrinya, Itjih, ditetapkan sebagai tersangka pada 2019.
Tapi mereka kabur ke Singapur hingga berstatus sebagai buron.
Lalu pada 2021, KPK menghentikan penyidikan kasus Nursalim dengan menerbitkan SP3.
Begitulah perjalanan kasus penyelewengan dana BLBI.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR