Begini penampakan uang Rp27 miliar yang dibawa Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS, ke Kejaksaan Agung.
Intisari-Online.com - Penasaran seperti apa wujud uang Rp27 miliar cash?
Orang-orang yang berada di Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7) pagi tadi sepertinya bisa menjawab.
Di situ terlihat pengacara senior Maqdir Ismail datang dengan kapasitasnya sebagai pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan.
Dia tiba di Kejaksaan Agung atau Kejagung pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Yang jadi sorotan adalah dia datang sembari membawa setumpuk uang.
Maqdir Ismail yang mengenakan setelan jas datang membawa uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
Uang tersebut disimpan dalam sebuah koper berwarna biru yang diletakkan di bagasi mobilnya.
Saat tiba di Kejagung, Maqdir ditemani oleh dua orang berpakaian putih.
Kedua orang itulah yang kemudian membopong uang Rp 27 miliar untuk diserahkan kepada penyidik Kejagung.
Adapun uang Rp 27 miliar itu diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi BTS 4G Kominfo yang tengah ditangani oleh Kejagung.
Maqdir menyebut, uang itu dikembalikan oleh pihak swasta dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat yang masih terbungkus plastik.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR