Intisari-online.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17 miliar.
Dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (4/7/2023), Johnny melalui pengacaranya Achmad Cholidin membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Ia mengklaim bahwa proyek BTS 4G merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet.
Johnny mengungkit beberapa rapat yang dihadiri oleh Jokowi yang membahas tentang percepatan transformasi digital, peta jalan pendidikan, dan penambahan ruang fiskal untuk pendidikan dan kesehatan.
Dalam rapat-rapat tersebut, Johnny mengaku diminta oleh Jokowi untuk menyampaikan daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi dan anggaran yang dibutuhkan.
Namun, apakah benar bahwa proyek BTS 4G sesuai dengan arahan Jokowi?
Apakah Jokowi mengetahui adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Johnny dan pihak-pihak lain yang terlibat?
Apakah Johnny hanya mencoba menyeret nama Jokowi untuk menghindari hukuman?
Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Johnny memberikan indikasi bahwa dia bukanlah satu-satunya pelaku dalam kasus ini.
Ia menilai bahwa Johnny mencoba memberikan sinyal kepada penegak hukum bahwa ada pelaku lain yang lebih besar.
Baca Juga: Di Balik Peristiwa Korupsi BTS 4G, Sejumlah Nama Pejabat Hilang Dari Kasus
Lewat pengacaranya, Johnny G Plate menyatakan bahwa proyek BTS 4G ini bukanlah keinginannya, melainkan permintaan Presiden Jokowi.
Walaupun Johnny G Plate belum memutuskan untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dugaan bancakan itu.
Kendati mendapatkan hak, ia memilih tidak menyampaikan eksepsi pribadi.
Kuasa Hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin keberatan kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo.
Achmad memprotes narasi yang menyebut seakan-akan rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian.
Ia juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara pemancar itu bertujuan merampok uang negara.
Menurut Achmad, pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo
Sementara itu, Ketua Bappilu PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai tidak mungkin Jokowi memerintahkan menterinya untuk melakukan korupsi.
Ia mengatakan bahwa Jokowi tentu memberi perintah pada pembantunya, namanya menteri, tapi perintah yang mana.
Ia menegaskan bahwa tidak mungkin ada perintah misalnya, 'Woi kamu lakukan korupsi'.
Ia menyebut hal itu ngawur.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Baca Juga: Sosok Brigjen Endar Priantoro, Purnawirawan Polri yang Kembali ke KPK, Ini Alasannya!
Ia menjelaskan bahwa arahan Jokowi untuk digitalisasi pemerintahan ke semua menteri tidak berarti memerintahkan korupsi.
Ia menegaskan bahwa arahan Jokowi adalah agar semua menteri bekerja keras untuk membangun infrastruktur digital yang baik.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim Johnny Plate bahwa proyek BTS 4G sesuai dengan arahan Jokowi belum tentu benar.
Meskipun proyek tersebut memang berkaitan dengan program pemerintah untuk meningkatkan akses internet di seluruh Indonesia, namun tidak berarti proyek tersebut dilakukan tanpa kajian dan pengawasan yang ketat.
Selain itu, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jokowi mengetahui atau terlibat dalam dugaan korupsi yang dilakukan oleh Johnny dan pihak-pihak lain.
Sebaliknya, ada beberapa pihak yang membantah bahwa Jokowi pernah memerintahkan korupsi kepada menterinya.