Intisari-online.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17 miliar.
Dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (4/7/2023), Johnny melalui pengacaranya Achmad Cholidin membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Ia mengklaim bahwa proyek BTS 4G merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet.
Johnny mengungkit beberapa rapat yang dihadiri oleh Jokowi yang membahas tentang percepatan transformasi digital, peta jalan pendidikan, dan penambahan ruang fiskal untuk pendidikan dan kesehatan.
Dalam rapat-rapat tersebut, Johnny mengaku diminta oleh Jokowi untuk menyampaikan daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi dan anggaran yang dibutuhkan.
Namun, apakah benar bahwa proyek BTS 4G sesuai dengan arahan Jokowi?
Apakah Jokowi mengetahui adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Johnny dan pihak-pihak lain yang terlibat?
Apakah Johnny hanya mencoba menyeret nama Jokowi untuk menghindari hukuman?
Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Johnny memberikan indikasi bahwa dia bukanlah satu-satunya pelaku dalam kasus ini.
Ia menilai bahwa Johnny mencoba memberikan sinyal kepada penegak hukum bahwa ada pelaku lain yang lebih besar.
Baca Juga: Di Balik Peristiwa Korupsi BTS 4G, Sejumlah Nama Pejabat Hilang Dari Kasus
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR