Intisari - online.com - Kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Telah menyeret sejumlah nama pejabat dan politisi. Namun, ada yang janggal dalam dokumen perkara yang disusun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan sejumlah nama pejabat dan politisi yang hilang dari dokumen perkara kasus BTS 4G.
Menurutnya, ada indikasi adanya makelar kasus yang bermain di balik layar untuk menghapus nama-nama tersebut.
"Ada beberapa nama yang seharusnya masuk dalam dokumen perkara tapi tidak masuk. Ini menunjukkan ada makelar kasus yang bermain di sini," kata Zainal dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (7/7/2023).
Zainal menyebutkan beberapa nama yang seharusnya masuk dalam dokumen perkara, antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Lalu Sekretaris Jenderal Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Selain itu, ada juga beberapa nama-nama politisi dari partai pengusung pemerintah.
Zainal mengatakan, nama-nama tersebut diduga terlibat dalam proses pengadaan vendor proyek BTS 4G yang bermasalah.
Proyek tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Zainal menilai, Kejagung seharusnya tidak hanya menetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia YS.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR