Hewan khas Natuna adalah kekah.
Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kedaulatan dan keamanan Natuna, seperti membangun infrastruktur, meningkatkan patroli laut dan udara, serta menggelar latihan militer bersama negara-negara sahabat.
Indonesia juga berpegang pada hukum internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang memperkuat Traktat London 1824 sebagai dasar klaim Indonesia atas Natuna.
Selain konflik, Natuna juga memiliki potensi dan kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, terutama di bidang minyak dan gas bumi, perikanan dan kelautan, serta pariwisata.
Natuna memiliki cadangan minyak dan gas bumi yang sangat besar, yang diperkirakan mencapai 1.400.386.470 barel untuk minyak bumi dan 112.356.680.000 barel untuk gas bumi.
Namun, pengelolaan dan pemanfaatan minyak dan gas bumi di Natuna masih menghadapi berbagai kendala, seperti biaya produksi yang tinggi, harga jual yang rendah, serta persaingan dengan negara-negara lain.
Natuna juga memiliki potensi sumber daya ikan yang melimpah, yang mencapai 504.212,85 ton per tahun atau sekitar 50 persen dari potensi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP RI) 711 di Laut Natuna.
Jenis-jenis ikan yang ada di Natuna antara lain ikan pelagis (seperti tongkol, teri, tenggiri, ekor kuning), ikan demersal (seperti kerapu, kakap, bawal), cumi-cumi, rajungan, kepiting, lobster, dan lain-lain.
Namun, potensi perikanan di Natuna juga terancam oleh aktivitas pencurian ikan oleh kapal-kapal asing, terutama dari China, yang sering memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa izin.
Natuna juga memiliki potensi pariwisata yang menarik, dengan pantai-pantai eksotis berpasir putih, hutan tropis yang hijau, sawah-sawah yang subur, serta ladang-ladang kelapa dan cengkeh.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR