Sehingga partai politik tidak diperkenankan mengganti nama bacalegnya pada masa ini.
Kemudian, KPU meminta agar pengajuan perbaikan kembali ini tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 423 Tahun 2023, dan persuratan lainnya dari KPU terkait pencalegan.
Sebelumnya diberitakan, hasil analisis kegandaan bacaleg DPR RI memperlihatkan ada 300 orang terdaftar ganda.
Analisis itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap pertama terhadap dokumen persyaratan pendaftaran para bacaleg.
Tak hanya itu, KPU RI juga mengumumkan 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bacaleg DPR RI belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.
Artinya, hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).
KPU menyatakan bahwa situasi bacaleg terdaftar ganda ini ditemui di seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, tetapi tak merinci identitasnya.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR