Situasi ini dimanfaatkan Pangeran Mangkubumi untuk mengklaim tahta Mataram Islam.
Namun klaim Pangeran Mangkubumi tidak diakui oleh VOC yang justru menunjuk Putra Pakubuwono II bernama Raden Mas Soejadi menjadi Pakubuwono III.
Perundingan Giyanti
Perundingan Giyanti dimulai pada tahun 1754 dengan perantara Nicolas Hartingh, Gubernur VOC di Jawa Timur.
Hartingh berusaha menyelesaikan konflik antara Pakubuwono III dan Pangeran Mangkubumi dengan cara damai.
Setelah melalui beberapa kali pertemuan, akhirnya dicapai kesepakatan untuk membagi wilayah Mataram menjadi dua.
Pakubuwono III tetap menjadi Susuhunan di Surakarta, sementara Pangeran Mangkubumi menjadi Sultan di Yogyakarta.
Perjanjian Giyanti ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755 di Desa Jantiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah.
Perjanjian ini juga mengakhiri perang saudara yang telah berlangsung selama enam tahun.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR