Intisari-online.com - Siapa yang tidak kenal dengan Jusuf Hamka?
Ia adalah seorang pengusaha yang memiliki banyak usaha, salah satunya di sektor jalan tol.
Juga pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang mengoperasikan ruas tol Jagorawi, Cawang-Grogol, Cawang-Tanjung Priok, dan Cawang-Cikampek.
Namun, dibalik keberhasilannya, Jusuf Hamka juga memiliki persoalan besar dengan negara.
Ia mengaku bahwa negara berhutang kepadanya sebesar Rp800 miliar akibat kasus deposito di Bank Yama yang dilikuidasi saat krisis moneter 1998.
Bagaimana ceritanya? Berikut penjelasannya.
Asal Usul Utang Negara
Utang negara kepada Jusuf Hamka berasal dari kepemilikan deposito CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama sebesar Rp78 miliar.
Namun, bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998.
Bank tersebut sebenarnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah.
Namun, pemerintah menolak membayar deposito CMNP dengan alasan bahwa bank Yama dan CMNP sama-sama terafiliasi dengan Keluarga Cendana.
Bank Yama dimiliki oleh Tutut Soeharto, sedangkan CMNP didirikan oleh Tommy Soeharto.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR