Intisari-online.com - Siapa yang tidak kenal dengan Jusuf Hamka?
Ia adalah seorang pengusaha yang memiliki banyak usaha, salah satunya di sektor jalan tol.
Juga pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang mengoperasikan ruas tol Jagorawi, Cawang-Grogol, Cawang-Tanjung Priok, dan Cawang-Cikampek.
Namun, dibalik keberhasilannya, Jusuf Hamka juga memiliki persoalan besar dengan negara.
Ia mengaku bahwa negara berhutang kepadanya sebesar Rp800 miliar akibat kasus deposito di Bank Yama yang dilikuidasi saat krisis moneter 1998.
Bagaimana ceritanya? Berikut penjelasannya.
Asal Usul Utang Negara
Utang negara kepada Jusuf Hamka berasal dari kepemilikan deposito CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama sebesar Rp78 miliar.
Namun, bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998.
Bank tersebut sebenarnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah.
Namun, pemerintah menolak membayar deposito CMNP dengan alasan bahwa bank Yama dan CMNP sama-sama terafiliasi dengan Keluarga Cendana.
Bank Yama dimiliki oleh Tutut Soeharto, sedangkan CMNP didirikan oleh Tommy Soeharto.
Baca Juga: Rp1 Miliar untuk Makan Sehari, Begini Sosok dan Gaya Hidup Lukas Enembe yang Kontroversial
Padahal, menurut Jusuf Hamka, CMNP sudah tidak ada hubungan dengan Keluarga Cendana sejak 1997.
Ia mengatakan bahwa ia membeli saham CMNP dari Tommy Soeharto dengan harga Rp1 triliun dan menjadi pemegang saham mayoritas.
Perjuangan Jusuf Hamka Menagih Utang
Jusuf Hamka tidak tinggal diam dengan keputusan pemerintah. Ia pun menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya.
Ia menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2000 dan memenangkan gugatannya pada tahun 2002.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa pemerintah harus membayar deposito CMNP sebesar Rp78 miliar plus bunga 2% per bulan sejak tanggal 14 Januari 1998 hingga dibayarkan lunas.
Dengan demikian, utang pemerintah kepada CMNP kini sudah membengkak menjadi Rp800 miliar.
Namun, pemerintah tidak juga membayar utang tersebut.
Jusuf Hamka mengaku sudah menagih ke berbagai pihak mulai dari Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ia juga sudah mendapat putusan inkracht dari Mahkamah Agung yang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Akhir Polemik Utang Negara
Baca Juga: Punya Kepentingan Apa? Sosok Ini Minta Vladimir Putin Tak Eksekusi Bos Tentara Bayaran Wagner
Setelah berjuang selama lebih dari dua dekade, Jusuf Hamka akhirnya memutuskan untuk menyerahkan keputusan pembayaran utang kepada Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan bahwa ia tidak akan menagih lagi dan bersedia memberikan keringanan bunga jika pemerintah mau membayar utangnya.
Ia juga menyatakan bahwa ia tidak berniat mempermasalahkan utang tersebut karena ia sudah memiliki aset yang cukup besar.
Ia mengklaim bahwa aset CMNP saat ini mencapai Rp15 Triliun dan ia juga memiliki bisnis lain di bidang properti, perkebunan, pertambangan, dan energi.
Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran mengatakan bahwa belum ada arahan dari Menteri Keuangan untuk membayar utang kepada CMNP.
Pihaknya juga masih menyelidiki asal muasal utang tersebut dan apakah negara harus segera membayar kewajiban yang muncul akibat kalah di pengadilan itu.
Demikianlah kisah Jusuf Hamka, pengusaha kaya yang menggugat negara karena utang Rp800 miliar.
Apakah utang tersebut akan segera diselesaikan atau akan berlarut-larut? Kita tunggu saja perkembangannya.