Rp1 Miliar untuk Makan Sehari, Begini Sosok dan Gaya Hidup Lukas Enembe yang Kontroversial

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Sosok Lukas Enembe, Gubernur Papua yang terjerat kasus korupsi.
Sosok Lukas Enembe, Gubernur Papua yang terjerat kasus korupsi.

Intisari-online.com -Sejak April 2013 hingga Januari 2023, Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua.

Sebelumnya, ia pernah menjadi Bupati Puncak Jaya dari tahun 2007 sampai 2012, dan Wakil Bupati kabupaten tersebut dari tahun 2001 sampai 2006.

Lukas Enembe menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada 5 September 2022.

Ia diduga menerima uang senilai total Rp45,8 miliar sebagai suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Salah satu fakta yang mengherankan dari kasus ini adalah kebiasaan makan Lukas Enembe yang mengeluarkan Rp1 miliar per hari.

Menurut jaksa KPK, Lukas Enembe mendapatkan uang dari dua perusahaan konstruksi, yaitu PT Melonesia Mulia dan PT Tabi Anugerah Pharmindo, sebagai "hadiah" atas kemenangan mereka dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Uang tersebut lalu digunakan oleh Lukas Enembe untuk membiayai gaya hidupnya yang mewah dan boros.

Ia sering mengajak para pejabat, tokoh adat, dan masyarakat untuk makan bersama di rumah dinasnya.

Setiap kali makan, ia mengeluarkan Rp100 juta hingga Rp150 juta untuk membeli bahan-bahan makanan seperti daging sapi, ayam, ikan, sayur-sayuran, buah-buahan, dan minuman.

Dengan asumsi bahwa Lukas Enembe makan tiga kali sehari, maka ia bisa mengeluarkan Rp300 juta hingga Rp450 juta per hari hanya untuk makan.

Dalam sebulan, angka tersebut bisa mencapai Rp9 miliar hingga Rp13,5 miliar.

Baca Juga: Shane Lukas Jadi 'Provokator' Agar Mario Dandy Pukuli David, Ini 2 Cara Para ProvokatorBikin Kekacauan MenurutAhli

Dalam setahun, angka tersebut bisa mencapai Rp108 miliar hingga Rp162 miliar.

Jumlah ini jauh melebihi gaji Lukas Enembe sebagai gubernur yang hanya sekitar Rp6 juta per bulan.

Lukas Enembe menolak semua tuduhan yang ditujukan kepadanya oleh KPK.

Ia mengaku bahwa uang yang diterimanya bukanlah suap atau gratifikasi, melainkan bantuan sosial dari para kontraktor untuk membantu pembangunan di Papua.

Juga mengatakan bahwa kebiasaan makannya tidaklah boros, melainkan sebagai bentuk silaturahmi dengan berbagai pihak.

Lukas Enembe ditangkap oleh KPK pada 10 Januari 2023 dan langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Penangkapan ini menimbulkan reaksi keras dari sebagian pendukungnya yang melakukan penyerangan terhadap Mako Brimob dengan panah dan batu.

Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang perdana Lukas Enembe digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 19 Juni 2023.

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK membacakan dakwaan atas penerimaan uang korupsi kepada Lukas Enembe dari sejumlah pihak.

Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK.

Baca Juga: Dibantu Brimob dan BIN, Begini Cara KPK Tangkap Lukas Enembe dengan Memantau Nasi Bungkus

Mereka menilai bahwa dakwaan tersebut tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak berdasarkan fakta hukum yang sah.

Mereka juga menilai bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara yang didakwakan.

Jaksa KPK menolak eksepsi Lukas Enembe dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.

Jaksa KPK menilai bahwa eksepsi Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

Jaksa KPK juga menilai bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili perkara yang didakwakan sesuai dengan ketentuan hukum.

Majelis hakim yang diketuai oleh Rianto Adam Pontoh memutuskan untuk menolak eksepsi Lukas Enembe dan penasihat hukumnya.

Hakim sependapat dengan jawaban Jaksa KPK dan menyatakan bahwa nota keberatan terdakwa tidak dapat diterima.

Hakim juga menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Sidang lanjutan Lukas Enembe akan digelar pada 28 Juni 2023.

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap Lukas Enembe.

Sementara itu, Lukas Enembe tetap bersikukuh membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya oleh Jaksa KPK.

Artikel Terkait