Intisari-Online.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengungkapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan David.
Dia adalah Shane Lukas (19).
Menurut Ade Ary, ada 4 faktor yang membuat pemuda tersebut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pertama, Shane terbukti memanas-manasi pelaku Mario Dandy untuk menganiaya korban.
Kedua, terbukti merekam aksi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dengan ponsel pelaku Mario.
Ketiga, membiarkan kejadian kekerasan tersebut terjadi.
Keempat, dia mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban.
Oleh karenanya, kini Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Provokosi yang dilakukan Shane berbuntut panjang.
Tak hanya dia dan Mario masuk penjara, korban David kini mengalami koma dan ayah Mario dicopot dari jabatannya. Belum lagi sanksi sosial lainnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, kata provokasi memang cenderung bermakna negatif.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR