Selama diculik, Desmond mengatakan bahwa dia sering diperiksa pada malam hari.
"Setiap malam saya diperiksa, terutama soal aktivitas saya sebagai aktivis. Saya juga ditanya soal rencana-rencana aksi massa yang akan dilakukan oleh mahasiswa dan rakyat," ujar Desmond.
Desmond baru dibebaskan pada 23 April 1998.
Dia mengaku dibawa ke sebuah tempat yang tidak diketahui dan disuruh menunggu di dalam mobil.
Setelah itu, dia diberi uang Rp 50.000 dan disuruh naik taksi menuju rumahnya.
"Saya tidak tahu di mana tempat itu, tetapi saya melihat ada tulisan 'Pasar Minggu'. Saya juga tidak tahu siapa yang membawa saya keluar dari tempat itu," kata Desmond.
Setelah dibebaskan, Desmond bertemu dengan Tim Pencari Fakta (TPF) ABRI yang terdiri dari empat mayor jenderal, yakni Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Syamsu, Mayjen (Pol) Marwan Paris, Mayjen TNI Andi M Ghalib, dan Laksda Berty Ekel, pada 25 Mei 1998 di YLBHI, Jakarta.
Dia juga memberikan kesaksian kepada Komnas HAM dan Kontras.
Desmond menuntut agar kasus penculikan aktivis '98 diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dia juga meminta agar negara bertanggung jawab atas nasib aktivis yang masih hilang hingga kini.
"Kami minta agar negara memberikan perlindungan kepada kami sebagai korban penculikan. Kami juga minta agar negara memberikan informasi tentang keberadaan teman-teman kami yang masih hilang," kata Desmond.
Desmond kemudian melanjutkan perjuangannya sebagai aktivis pro-demokrasi hingga era reformasi.
Dia juga terlibat dalam berbagai organisasi kemasyarakatan dan profesi hukum.
Pada tahun 2009, dia terpilih menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra dan terus menjabat hingga akhir hayatnya.
Desmond meninggal dunia karena penyakit jantung yang dideritanya. Dia dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/6/2023).
Dia meninggalkan seorang istri dan dua anak.
Desmond J Mahesa adalah salah satu saksi hidup dari jejak kelam penculikan aktivis '98.
Kisahnya mengingatkan kita akan pentingnya menjaga demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR