KPU bertanggung jawab atas perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan Pemilihan Umum, baik pemilihan presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
KPU mengatur proses pemilihan, termasuk tahapan pendaftaran calon, pemutakhiran data pemilih, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
KPU juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu, memastikan kepatuhan semua peserta Pemilu terhadap aturan yang telah ditetapkan.
KPU juga menangani pengaduan pemilih atau peserta Pemilu terkait pelanggaran atau ketidakberesan dalam proses Pemilu.
3. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Pemilu.
KPU menyampaikan informasi tentang pentingnya partisipasi dalam Pemilu, hak dan kewajiban pemilih, serta menjelaskan proses pemilihan umum secara transparan dan mudah dipahami.
KPU juga berupaya meningkatkan kesadaran politik masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab.
Selain itu, KPU juga berperan dalam membangun budaya demokrasi di masyarakat dengan mengajak mereka untuk menghormati perbedaan pendapat dan menghargai hasil pemilihan.
4. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih.
KPU bertanggung jawab atas penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih. Mereka melakukan registrasi pemilih baru, pembaruan data pemilih, dan penghapusan pemilih ganda atau tidak memenuhi syarat.
Daftar pemilih yang akurat menjadi dasar penting dalam menjalankan pemilihan umum yang adil dan berintegritas.
Dengan peran strategis tersebut, KPU berperan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pemilihan umum yang demokratis, adil, dan berkualitas di Indonesia.
KPU berupaya menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu guna memastikan partisipasi aktif dan keadilan dalam menentukan wakil rakyat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang peran strategis KPU dalam mewujudkan Pemilu partisipatif dan berkualitas di Indonesia.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR