Wilayah yang Dikuasai oleh Raden Mas Said, Usai Perjanjian Salatiga yang Memecah Mataram Islam Menjadi Tiga

Ade S

Editor

Usai perjanjian Salatiga, wilayah yang dikuasai oleh Raden Mas Said didapatkan dari sebagian wilayah Surakarta dan Yogykarta.
Usai perjanjian Salatiga, wilayah yang dikuasai oleh Raden Mas Said didapatkan dari sebagian wilayah Surakarta dan Yogykarta.

Intisari-Online.com -Perjanjian Salatiga adalah kesepakatan yang ditandatangani pada 17 Maret 1757 oleh VOC, Pakubuwono III, Hamengkubuwono I, dan Raden Mas Said.

Perjanjian ini merupakan akhir dari pemberontakan Raden Mas Said yang dimulai sejak 1746 sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pakubuwono II yang tunduk kepada VOC.

Melalui perjanjian ini, wilayah yang dikuasai oleh Raden Mas Said berhasil didapatkan dari sebagian wilayah Surakarta dan Yogykarta.

Perjanjian Salatiga menandai berdirinya praja atau negeri Mangkunegaran dengan Raden Mas Said sebagai Pangeran otonom yang menguasai wilayah tersebut.

Latar Belakang Perjanjian Salatiga

Perjanjian Salatiga adalah perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga, Jawa Tengah.

Perjanjian ini diadakan untuk menyelesaikan perselisihan atas Perjanjian Giyanti tahun 1755 yang membagi wilayah Mataram menjadi dua kekuasaan, yaitu Kesunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta.

Perjanjian Giyanti tidak menyudahi konflik di Jawa, karena masih ada pemberontakan yang dipimpin oleh Raden Mas Said, keponakan Pakubuwono II dan sepupu Mangkubumi (Hamengkubuwono I).

Raden Mas Said merasa dikecewakan oleh Mangkubumi yang bersekutu dengan VOC dan Pakubuwono II.

Ia terus melawan ketiga pihak tersebut dengan julukan Pangeran Sambernyawa.

VOC yang ingin mengakhiri peperangan dan mengamankan kepentingannya di Jawa, berusaha menengahi perundingan antara Raden Mas Said dengan Pakubuwono III dan Hamengkubuwana I.

Baca Juga: Kisah Pembangkangan Pangeran Sambernyawa, Sosok Pangeran Mataram Islam Yang Paling Bernyali

Akhirnya, setelah beberapa kali gagal, perundingan berhasil dilakukan di Gedung Pakuwon di Salatiga.

Isi Perjanjian Salatiga

Perjanjian Salatiga memiliki isi sebagai berikut:

- Raden Mas Said mendapatkan sebagian wilayah dari kekuasaan Kasunanan Surakarta yang dikuasai oleh Pakubuwono III. Wilayah tersebut mencakup Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan sebagian Kecamatan Ngawen dan Semin (Yogyakarta).

- Raden Mas Said tidak boleh menyandang gelar susuhunan atau sultan, tetapi hanya adipati. Ia kemudian dinobatkan sebagai Mangkunegara I yang wilayah kekuasaannya disebut Kadipaten Mangkunegaran.

- Raden Mas Said dinaikkan pangkatnya menjadi Pangeran Miji (Pangeran yang setara dengan raja-raja di Jawa).

- Pangeran Miji tidak diizinkan untuk duduk di Dampar Kencana (Singgasana).

- Pangeran Miji memiliki hak untuk mengadakan upacara penobatan raja dan menggunakan semua perlengkapan raja.

- Tidak diizinkan memiliki Balai Witana.

- Tidak diizinkan memiliki alun-alun dan sepasang pohon beringin kembar.

- Tidak diizinkan menjalankan hukuman mati.

Baca Juga: Cikal-Bakal Halal Bihalal, Ternyata Berawal dari Raja Asal Solo Mangkunegoro I, Begini Kisahnya

- Diberikan tanah lungguh seluas 4000 cacah yang tersebar di Kaduwang, Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Honggobayan, Sembuyan, Gunungkidul, Kedu, Pajang sebelah utara dan selatan.

Dampak Perjanjian Salatiga

Perjanjian Salatiga memiliki dampak sebagai berikut:

- Wilayah Mataram resmi terbagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu Kasunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, dan Kadipaten Mangkunegaran. Hal ini semakin menandai berakhirnya Kesultanan Mataram sebagai kerajaan besar di Jawa.

- VOC berhasil memperkuat pengaruhnya di Jawa dengan menjadikan ketiga kekuasaan tersebut sebagai sekutu atau bawahan. VOC juga mendapatkan keuntungan ekonomi dari perdagangan dan monopoli di Jawa.

- Raden Mas Said berhasil mempertahankan eksistensinya sebagai penguasa lokal yang berdaulat. Ia juga berhasil membangun Kadipaten Mangkunegaran sebagai pusat budaya dan seni di Jawa.

- Pakubuwono III dan Hamengkubuwana I harus merelakan sebagian wilayahnya untuk Raden Mas Said. Mereka juga harus tunduk kepada VOC sebagai penengah perjanjian.

Baca Juga: Latar Belakang dan Isi Perjanjian Salatiga, Mataram Terpecah Lagi Lewat Perjanjian Ini

Artikel Terkait