Intisari-online.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga negara mandiri yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia di Indonesia.
Komnas HAM didirikan pada 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto saat itu.
Tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Sejak didirikan, Komnas HAM telah mengalami perkembangan dan tantangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pada periode awal kemerdekaan Indonesia, pemahaman hak asasi manusia masih terbatas pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik, dan kebebasan menyampaikan pendapat terutama dalam parlemen.
Pada periode demokrasi parlementer (1950-1959), pemahaman dan aktualisasi hak asasi manusia mengalami pasang surut sejalan dengan suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi.
Pada periode demokrasi terpimpin (1959-1966), kebebasan berpendapat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sangat dibatasi oleh kekuasaan presiden.
Pada periode Orde Baru (1966-1998), pelanggaran hak asasi manusia terjadi secara sistematis dan masif.
Seperti pembantaian massal terhadap anggota dan simpatisan PKI, penindasan terhadap kelompok-kelompok politik oposisi, penyalahgunaan hukum untuk membungkam kritik, serta pengabaian terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya rakyat.
Pada periode Reformasi (1998-sekarang), Komnas HAM mendapatkan legitimasi hukum yang lebih kuat dengan dikeluarkannya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang fungsi, tugas, wewenang, kedudukan, susunan organisasi, dan mekanisme kerja Komnas HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga memiliki mandat pada tiga undang-undang lainnya yaitu UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Baca Juga: Bukan Karena Suporter Masuk Lapang, Terkuak Ini Penyebab Asli Tragedi Kanjuruhan Terjadi
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR